JAKARTA, Kabartimur.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membahas pembagian tugas dan kewenangan guna memperjelas hubungan kerja kedua lembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Ossy menegaskan, penataan hubungan kerja kedua lembaga bukan untuk mempertahankan struktur organisasi masing-masing, melainkan memastikan seluruh tugas yang berkaitan dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting karena terdapat sejumlah tugas BRAN yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN. Kondisi tersebut perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan maupun pelaksanaan tugas secara bersamaan.
Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan forum tersebut untuk merumuskan pembagian kewenangan yang jelas sehingga koordinasi antarlembaga dapat berjalan optimal.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Ia menilai, penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan pembagian tugas yang terukur, kebijakan dan program diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien sesuai visi Presiden Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang mampu mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan badan tersebut secara optimal.
Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan filosofis pembentukan lembaga tersebut.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.
Pembahasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga masih akan dilanjutkan untuk memastikan penataan kelembagaan tersusun secara jelas dan selaras.
Kejelasan pembagian peran tersebut diharapkan menjadi fondasi penting bagi koordinasi antarlembaga sekaligus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif dan berorientasi pada kepentingan rakyat. (*)






