Petunjuk Jaksa, Berkas Tersangka Korupsi Nina Diana Dialihkan Dari Tipikor ke Pidum

MANOKWARI-  Berkas perkara Tersangka Nina Diana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Dinas Perumahan dikembalikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua untuk di teliti, (P19) setelah diserahkan 14 hari yang lalu.

Tercatat berkas perkara Nina Diana yang merupakan Pejabat pembuat Akta tanah PPAT dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan sudah 4 kali dikembalikan dari Jaksa ke Penyidik Tipikor Polda Papua Barat, selain itu perkara tersebut telah melewati 5 kali gelar perkara

“Kami kaget juga, padahal sudah 4 kali jaksa kembalikan berkas dan berdasarkan petunjuk atau pendapat Aspidsus Kejati Papua bahwa perbuatan Nina Diana yang melanggar hukum relevan merupakan tindak pidana umum yakni pemalsuan dokumen” ujar Kanit Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat, Kompol, Christian Sawaki.

Sementara  time line perkara tersebut, dua Akta Jual Beli AJB yang dibuat oleh tersangka Nina Diana dibuat sebelum proses pencairan Anggaran yakni Rp 4,5 Milyar, AJB antara LMS dengan Kartika Ningsi yang dibuat pada tanggal 25 november 2015 sedangkan AJB dengan LMS dengan Winarsih dibuat tanggal 3 desember 2015, sementara pencairan uang negara tersebut dilakukan pada tanggal 7 desember 2015 untuk pembelian tanah.

Baca Juga :   Papua Barat Dapat Suntikan Dana Rp147 Miliar Bangun Fasilitas Pemerintah

Dalam pasal 63 ayat 2 KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana umum (Lex Generalis) di kesampingkan apabila ada tindak pidana khusus (lex spesialis de rogat)

“Kasus korupsi ini merupakan kejahatan luar biasa (Ekstra ordinar crime) sementara kasus ini  dialihkan ke perbuatan pidana umum , padahal korupsi sebagai kejahatan luar biasa” Kata Kanit Tindak Pidana Korupsi Polda Papua Barat, Kompol, Christian Sawaki saat ditemui di Mapolda Kamis (28/11).

Dijelaskan Sawaki bahwa hal ini di pertegas dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang menentang hukum melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau yang terkait dengan keuangan negara atau negara keuangan dipidana dengan menggunakan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 juta rupiah atau paling banyak 1 milyar rupiah.

Selain itu Pasal 3 UU Tipikor mengutip setiap orang yang memiliki tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau salah satu perusahaan, menyalahgunakan otoritas, peluang atau fasilitas yang ada yang mempertimbuhkan karena kepemimpinan atau karena kedudukan yang dapat membahayakan keuangan negara atau negara-negara yang dipidana, hidup, atau perang paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Penjual Miras Cap Tikus di Susweni Manokwari

Sawaki menambahkan, pengembalian berkas dari jaksa untuk di teliti ke empat kali ini di sertai dengan petunjuk jaksa agar khusus untuk tersangka Nina Diana dialihkan dari perkara tindak pidana korupsi Tipikor ke tindak pidana umum.

“Ini yang kami kaget, kecuali AJB yang buat Nina Diana ini setelah pencairan uang Rp 4,5 miliar nah mungkin bisa masuk tindak pidana umum, tetapi pembuatan AJB itu dilakukan sebelum pencairan uang tersebut” jelasnya.

Lanjut Sawaki,  setelah P19 dikirim dari Kejati Papua ke penyidik Polda Papua Barat, Tim penyidik Tipikor dari Mabes Polri langsung menyambangi Polda Papua Barat, kemudian dilakukan supervisi berkas Nina Diana.

“Kemungkinan besar kita akan kembali melakukan gelar perkara bersama Mabes Polri atau kasus Nina ini ditarik ke Mabes Polri, sebab tadi kami jelaskan persoalan ini terutama time line bagaimana AJB ini di buat hingga menjadi bagian dam proses pencairan anggaran tersebut kepada tim dari Tipikor Mabes Polri” jelas Sawaki.

Baca Juga :   5 Kampung Dari Distrik Tanah Rubuh Datangi Kantor Dukcapil Manokwari Untuk Pembuatan KK dan e_KTP

Sementara kuasa hukum terdakwa Hendry W. Kolondam, Yan Christian Warinussy menyayangkan petunjuk Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Papua terkait berkas tersangka Nina Diana, menurutnya bahwa dengan dialihkan dari tindak pidana khusus ke tindak pidana umum secara tidak langsung Aspidsus menjilat ludah sendiri.

“Itu artinya Asdpidsus Kejati Papua sendiri menjilat ludahnya, karena ini perkara di Pengadilan Negeri Manokwari adalah perkara Kejati Papua kan, Dakwaan untuk Terdakwa Hendrik Kolondam, Yanto Idji dan Johanes Balubun jelas menyebutkan peran ND sesuai rumusan pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan dia (ND) mengakui dalam keterangannya sebagai saksi dalam sidang ketiga terdakwa tersebut kalau dia menerima uang dari Simanjuntak” Kata Yan Christian Warinussy di Manokwari

Menurut Yan, hal ini cukup aneh, karena rangkaian perbuatan para terdakwa dan dua tersangka sangat jelas, lantas kemudian satu diantara tersangka lain ( Nina Diana red) hendak di alihkan ke Pidana Umum. (AD)

Pos terkait