Praktisi Hukum Pertanyakan Berkas Nina Diana Yang Dialihkan Jaksa ke Pidum

MANOKWARI- Praktisi Hukum, Rustam SH mempertanyakan peran Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua yang memberikan petunjuk terkait dengan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Nina Diana selalu PPAT mengenai peralihan kasus dari perbuatan tindak pidana korupsi ke tindak pidana umum.

“Ini ada apa dengan Jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua terutama Asisten Pidana Khusus dengan memberikan petunjuk dalam berkas salah satu tersangka pengadaan tanah Dinas Perumahan” Kata Rustam SH saat ditemui Kamis (28/11).

Petunjuk Aspidsus yang sudah pindah dari Kejati Papua bahwa dalam pengembalian berkas Johanis Balubun pada 13 November 2018 lalu jelas memberikan petunjuk adanya 2 alat bukti yang sah maka Nina Diana selaku PPAT dimintai pertanggung jawaban hukum

“Yang saya baca dan pahami baik melalui berita media bahwa Aspidsus sebelumnya yang di jabat bangkit Sormin SH saat itu memberikan petunjuk agar Nina Diana dimintai pertanggung jawaban pidana, namun petunjuk Aspidsus berikutnya sudah berubah dan cenderung beralih dari tindak pidana korupsi ke perbuatan pidana umum” ungkap Rustam.

Baca Juga :   Hasil Tes CPNS 2018 di Manokwari Masih Menunggu Kemenpan RB

Rustam meminta perkara tersangka Nina Diana ini perlu mendapat perhatian pimpinan kedua institusi yakni Kapolda Polda Papua Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, mengingat tersangka Nina Diana ini merupakan satu rangkaian yang memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut

“Kasus ini awalnya 5 tersangka kan, kemudian berkas dari 3 tersangka sudah dilimpahkan bahkan sudah dalam proses sidang, sementara dua lainya yakni Lumpat Marisi Simanjuntak dan Nina Diana masih dalam proses penelitian penyidik Polisi dan jaksa” jelasnya.

Padahal dari time line perkara tersebut, dua Akta Jual Beli AJB yang dibuat oleh tersangka Nina Diana dibuat sebelum proses pencairan Anggaran Rp 4,5 Milyar. Akta Jual Beli AJB antara Lumpat Marisi Simanjuntak dengan Kartika Ningsi dibuat tanggal 25 november 2015, sementara AJB antara Lumpat Marisi Simanjuntak LMS dengan Winarsih dibuat tanggal 3 desember 2015.

“Dua AJB itu dibuat sebelum pencairan dari time line yang ada bahwa pencairan uang negara tersebut dilakukan pada tanggal 7 desember 2015 untuk pembelian tanah, ini sudah jelas lalu jaksa menggunakan logika hukum yang mana” terangnya.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Melepas Pawai Beduk Takbir Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023M

Jika Jaksa di Kejati Papua memiliki asumsi bahwa perbuatan Nina Diana ini merupakan masuk dalam kategori pidana umum, lalu bagaimana dengan yang tertuang dalam pasal 63 ayat 2 KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana umum (Lex Generalis) di kesampingkan apabila ada tindak pidana khusus (lex spesialis de rogat).

Sementara Kuasa Hukum Nina Diana, Djunedi SH saat diminta tanggapan mengenai hal ini, dia mengatakan bahwa sebaiknya perkara Klainya itu harusnya diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)

“kalau memang tidak dapat untuk memenuhi unsur yang di duga, kami selaku kuasa hukum ND meminta agar segera di SP3 kan aja” Kata Djunedi SH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Wahtsaap

Dia juga mengatakan terkait dikembalikan berkas dari kejaksaan tingggi ke penyidik tidpikor polda papua barat kemudian masih perlu didalami lagi dan dilengkapi lagi oleh penyidik tipidkor polda papua barat

Baca Juga :   Jelang Perayaan HUT RI Ke-77, Kelurahan Padarni Gelar Perlombaan Seni dan Olahraga

“Jadi menyangkut steatmen dari kuasa hukum pak kolondam saya rasa mari kita serahkan kepada yang mempunyai wewenang dalam hal ini penyidik tidpikor polda papua barat dan kejaksaan tinggi papua, selaku kuasa hukum ND kami slalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan” ujarnya

Ia meminta agar kiranya semua pihak juga harus menghormati proses hukum ini sehingga apabila berkas sudah lengkap pasti akan di P21 namun apabila berkas perkara ND belum lengkapa pasti akan ada petunjuk dari jaksa pada kejaksaan tinggi papua

“Menyangkut perkara ini akan di ambil alih oleh mabes polri itu kewenangan institusi polda papua barat, dan selaku kuasa hukum ND bahkan ND sendiri akan menghormati proses itu, prinsipnya klien kami akan tetap mencari rasa keadilan dan kepastian hukum” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, yang di konfirmasi melalui pesan singkat Wahtsaap hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan.(AD)

Pos terkait