Perpol No. 6 Tahun 2023 Resmi Diberlakukan,  Pemohon SKCK Wajib Memiliki Kepesertaan JKN Aktif Mulai 1 Agustus 2024

Manokwari, kabartimur.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional pada tanggal 1 Agustus 2024 dan diharapkan dapat mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN, tetapi juga untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan langkah ini merupakan cara yang tepat agar dapat mengoptimalkan program-program JKN, kepada setiap masyarakat termasuk kepada pemohon penerbitan SKCK. Ia menambahkan bahwa dalam pengimplementasian program JKN, tidak terlepas dari kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak Kepolisian sebagai lembaga yang mendukung dalam terlaksananya program JKN.

Baca Juga :   Polres Wondama Musnahkan Ratusan Botol Miras Hasil Operasi Pekat 2021

Dwi juga menegaskan bahwa, kebijakan tersebut tidak bermaksud untuk menyulitkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SKCK, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi semua masyarakat di Indonesia.

“Seperti yang diketahui bahwasannya kebijakan ini selaras dengan target dari Pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN dapat mencapai 98% sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” ucap Dwi.

Ia menambahkan, apabila di dapati status kepesertaannya tidak aktif dari pemohon, tidak perlu takut jika hal tersebut akan menghambat proses pembuatan SKCK. Ia mengatakan jika proses pembuatan akan tetap dilanjutkan, sembari pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan JKN oleh petugas.

“Jika ada pemohon yang status kepesertaanya tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN, akan diarahkan oleh petugas untuk mengaktifkan kepesertaan JKN. Bagi peserta JKN yang tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, mereka dapat menunjukkan bukti pembayaran pelunasan JKN, bukti cicilan iuran atau yang lebih dikenal dengan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” jelas Dwi.

Selain itu, untuk memastikan kelancaran dalam proses penerbitan SKCK, Dwi menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat akses layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN, seperti Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau dengan mengunjungi langsung kantor BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Dwi berharap agar masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang jelas terkait kepesertaan JKN.

Baca Juga :   Miris! Berada di Ibukota Propinsi Papua Barat, 22 Tahun Warga di Dusun Mihij Prafi Belum Nikmati Listrik dan Pendidikan

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa kepesertaan JKN tidak hanya penting untuk keperluan pengurusan SKCK, tetapi juga untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Dwi.

Selain itu, salah satu peserta JKN, Three Manurung, yang mengurus penerbitan SKCK di Polres Manokwari, mengatakan bahwa penambahan syarat keaktifan kepesertaan JKN dalam proses penerbitan SKCK memberikan manfaat yang signifikan. Ia menjelaskan bahwa alur pelayanan untuk penerbitan SKCK tetap sama, hanya ada tambahan pengecekan status kepesertaan JKN.

“Dalam pengurusan SKCK, saya merasa tidak kesulitan meskipun salah satu persyaratannya adalah memiliki kepesertaan JKN yang aktif, karena semua akses layanan BPJS Kesehatan tersedia dalam aplikasi Mobile JKN. Saya tidak khawatir, karena prosesnya cukup dengan menunjukkan status keaktifan peserta JKN melalui aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, proses penerbitan SKCK akan dilakukan oleh petugas kepolisian,” ujar Three.

Baca Juga :   Tak Ingin Kena Prank, Ini Yang KASN Minta Jika Ingin Melaporkan Keterlibatan ASN Dalam Politik Praktis

Three juga menambahkan bahwa memastikan status JKN aktif saat pembuatan SKCK sangat efektif, karena membantu masyarakat yang mungkin tidak mengetahui status kepesertaan JKN mereka. Menurutnya, dengan semakin banyaknya masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN, jaminan perlindungan kesehatan bagi warga Indonesia akan semakin luas.

“Hal ini tentunya berdampak positif karena membantu masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar bisa diarahkan untuk melakukan pendaftaran, serta memeriksa status kepesertaan JKN bagi yang sudah terdaftar. Mungkin saja mereka memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) tetapi tidak mengetahui apakah kartu tersebut aktif atau tidak. Dengan pengecekan ini, peserta dapat mengetahuinya,” tambah Three.

Mengakhiri keterangannya Three menilai persyaratan status JKN aktif sebagai syarat pembuatan SKCK adalah langkah yang baik untuk memastikan adanya perlindungan jaminan kesehatan yang adil dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat. Ia berharap baik petugas BPJS Kesehatan maupun Kepolisian tetap memberikan pelayanan terbaik untuk memastikan akses layanan yang berintegritas, jujur, adil, dan berkelanjutan

“Saya berharap agar apa yang sudah dijalankan terus ditingkatkan secara maksimal, sehingga semua masyarakat dapat menerima pelayanan yang adil dan setara,” ucap Three. (Red/Rls)

Pos terkait