Percepat Pencairan Dana Desa, Bupati Tunjuk Pj Kepala Kampung

WASIOR – Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi, Selasa siang menyerahkan SK Penjabat Kepala Kampung untuk 4 kampung di Distrik Wondiboi.

Bupati juga sekaligus menyerahkan SK pemberhentikan kepala kampung di distrik setempat yakni Kampung Wondiboi, Isui, Kaibi dan Kabouw.

Penunjukkan Penjabat Kepala Kampung dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala kampung lantaran masa tugas kepala kampung setempat telah berakhir pada Desember 2019.

Sementara kepala kampung terpilih hasil pemilihan kepala kampung pada Desember 2019 dan Januari 2020 belum dilantik. Adapun masa jabatan kepala kampung adalah 6 tahun.

Kepada para Penjabat Kepala Kampung, Bupati menekankan agar melaksanakan tugas sebagai pimpinan sementara di kampung dengan penuh tanggung jawab.

“Komunikasi dengan baik dengan semua tokoh masyarakat termasuk dengan para mantan kepala kampung karena mereka sudah pengalaman. Ada komunikasi yang baik berarti saling menyayangi, saling menghargai untuk bisa membawa kebaikan untuk masyarakat, “ pesan Imburi.

Baca Juga :   Lepas 280 Hektar untuk Bandara Baru Wondama, Pemilik Ulayat Setuju Ganti Rugi Gunakan Appraisal

Sementara kepada kepala kampung yang sudah purnatugas, bupati atas nama Pemda menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian selama 6 tahun melayani masyarakat.

“Saya harap bapak-bapak semua tidak lantas lepas tangan tetapi tetap bantu penjabat kepala kampung untuk bisa melayani rakyat. Pikiran-pikiran baik dari bapak-bapak yang sudah berpengalaman itu tentu berguna sekali, “ ujar bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Hendrik Rico Tetelepta dalam kesempatan itu menjelaskan, hingga Januari 2020 telah dilaksanakan pemilihan kepala kampung (Pilkam) untuk 68 kampung dari 75 kampung di Wondama.
Namun demikian pelantikan kepala kampung terpilih belum bisa dilaksanakan lantaran terdapat beberapa gugatan yang mengharuskan untuk diselesaikan terlebih dahulu. Pelantikan sendiri sebenarnya dijadwalkan pada Maret lalu namun tertunda karena adanya pandemi COVID-19.

“Jadi perlu ada penjabat untuk melaksanakan tugas kepala kampung. Untuk penjabat kepala kampung ini diisi oleh ASN untuk sementara waktu dimana tugas penjabat adalah melaksanakan tugas sebagai kepala kampung seperti biasa. Terutama melakukan koordinasi dengan pendamping untuk pencairan dana desa (tahap I), “ jelas Tetelepta.

Baca Juga :   Bupati Imburi Tegaskan ASN Tidak Terima Bansos Covid-19

Kepala Distrik Wondiboi Aleksandra Mambor juga berharap pengangkatan Penjabat Kepala Kampung bisa mempercepat pencairan dana desa.

“Makanya kita harapkan (penyerahan SK) lebih cepat agar pencairan dana desa tidak bermasalah lagi, “ ujar Sandra Mambor. (Nday)

Pos terkait