Pemprov PB Ajukan Pagu APBD Perubahan 2019 Senilai Rp8,7 Triliun

Ketua DPRPB Pieters Kondjol
Ketua DPRPB Pieters Kondjol

MANOKWARI– Pemerintah Provinsi Papua Barat mengajukan pagu APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 ke DPR Papua Barat (DPRPB) senilai Rp8,707 triliun.

Ketua DPRPB Pieters Kondjol mengatakan, total APBD tahun 2019 sebelum perubahan senilai Rp8,485 triliun lebih. Dan setelah perubahan menjadi Rp8,707 triliun.

“Pembiayaannya, untuk transfer daerah, penyertaan modal, dan hibah pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan belanja-belanja lain yang terkait dengan OPD-OPD,” kata Kondjol usai rapat Banggar DPRPB dengan TAPD di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (29/8/2019).

Pembahasan APBD Perubahan dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priortas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Jumat sore (30/8/2019).

“Jadi tidak terlalu besar penambahan belanjanya,” sambung Kondjol.

Diketahui, KUA dan PPAS RAPBD Perubahan 2019 proyeksi belanja mencapai Rp9,700 triliun sehingga masih lebih besar dari proyeksi pendapatan yang hanya senilai Rp,8,707 triliun. Dengan demikian APBD provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019 mengalami defisit.

Baca Juga :   Satu Bulan Dinsos Tertibkan 150 Penyandang Sosial

Di mana, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp250 miliar.

Kondjol menambahkan, usai pembahasan APBD Perubahan, DPRPB akan melanjutkan angenda sidang pembahasan APBD Induk Tahun Anggaran 2020 pada pekan kedua September 2019.

“Kita berharap jadwal penetapan APBD induk 2020 sesuai dengan perundang-undangan, minggu kedua bulan September diharapkan gubernur sudah harus menyerahkan materi RAPBD. (Mungkin) DPRP Papua Barat periode 2014-2019 bisa menetapkan APBD induk 2020,” tutup Kondjol. (ALF/*)

Pos terkait