HALTIM, kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menggelar rapat bersama perusahaan tambang PT Jaya Alam Semesta (PT JAS) dan petani rumput laut Desa Fayaul, Rabu (29/4/2026), guna membahas penyelesaian kompensasi atas dampak pencemaran.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Haltim itu berjalan tertib dan kondusif. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat terdampak dan pihak perusahaan.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Haltim Ubaid Yakub, Ketua DPRD Haltim Idrus Enos Maneke, Sekretaris Daerah Rickhy Chairul Ricfhat, unsur akademisi, pimpinan OPD, perwakilan Polres Haltim, Kejaksaan Negeri Haltim, serta perwakilan petani rumput laut Desa Fayaul.
Dalam kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah, PT JAS akan menyalurkan kompensasi dengan skema pembagian 50 persen untuk pembayaran langsung kepada petani terdampak dan 50 persen lainnya untuk program pengembangan desa binaan.
Bupati Haltim Ubaid Yakub menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan pertemuan terakhir terkait penyelesaian persoalan tersebut. Ia meminta pihak perusahaan segera merealisasikan kewajiban sesuai hasil kesepakatan.
“Ini adalah rapat terakhir. Kami berharap PT JAS segera menunjukkan komitmennya dengan membayar kompensasi yang telah disepakati,” ujar Ubaid.
Ia menambahkan, sektor rumput laut memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat Desa Fayaul, khususnya di Kecamatan Wasile Selatan, sehingga pemerintah daerah berkomitmen memastikan hak-hak warga terpenuhi.
Perwakilan masyarakat Desa Fayaul berharap realisasi kompensasi dapat dilakukan tanpa penundaan, mengingat kerugian yang dialami telah berdampak signifikan terhadap ekonomi keluarga.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal pemulihan ekonomi warga sekaligus memperbaiki hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan. (*)






