Polda Sumsel / Polres Lubuklinggau, Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap pedagang yang mengoplos daging sapi dengan daging celeng di Pasar Inpres Jalan Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Lubuklinggau. Sabtu (3/6/2017)
Polisi menyita 53,2 Kg daging sapi yang sudah dioplos dengan daging celeng dari AM(39) pedagang, warga Jalan Patimura Lubuklinggau dan KO(46) pedagang, warga Perumahan Nikan Lubuklinggau Timur.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga mengatakan barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku berupa karung berisi daging babi seberat 49 Kg, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BG 2516 HP, 1 buah helem warna hitam, 1 unit HP Samsung Dous warna putih, 1 buah bok warna merah, 1 buah timbangan warna hijau merek NON HOA, 1 buah timbangan warna orange merek TANITA, daging babi seberat 4,2 kg daging yang belum laku terjual Jumat (2/6/2017), tulang kepala sapi, 3 buah pisau, 1 buah kapak, 1 buah besi bulat berujung lancip, 1 buah batu asahan pisau dan 15 buah besi gantung daging.
Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebihlanjut, pungkasnya.