Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bulukumba Unit Resmob berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku judi kartu yoker Di Dusun Pattompongan Desa Bonto Barua Kecamatan BontoTiro Kabupaten Bulukumba Sabtu (03/06).
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Buser, Aiptu Ardiman Yacob dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial perempuan KM (42), warga Dusun Karassing, Desa Karassing,cKecamatan Herlang, SI (35), warga Dusun Batuasang, Desa Singa, Kecamatan Herlang, AL (47), warga Dusun Pattompongang, Desa Bonto Barua, Kecamatan BontoTiro, BS (38), warga Dusun Pattompongan, Desa Bonto Barua, Kecamatan BontoTiro, AR (44), warga Dusun Bontoa, Desa Borong, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Sabri, SH, penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya kegiatan permainan judi jenis kartu yoker, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) set kartu yoker, Uang tunai sebanyak Rp.907.000(sembilan ratus tujuh ribu rupiah) Pecahan 100 ribu 3 lembar,Pecahan 50 ribu 11 lembar, Pecahan 10 ribu 5 lembar,Pecahan 5 ribu 1 lembar, pecahan 2 ribu 1 lembar.
Kapolres Bulukumba AKBP M. Anggi Naulifar Siregar S.IK, M.Si
mengajak warga masyarakat untuk bersama-sama Kepolisian memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian maupun Narkoba dan mengajak untuk selalu memberikan informasi tentang adanya perjudian dilingkungan masing-masing kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Bulukumba.