Nyabu di Masjid Raya Makassar, Lima Pemuda Berandalan Diciduk

Lima pengguna barang haram ini adalah S (19), pemuda yang tingal di Jalan Kandea, SF (28), pemuda Jalan Laiyya, RS (19), warga Jalan Masjid Raya, P (21), warga Jalan Bungaya dan LR (16), pemuda Jalan Dg Tata III.

Penangkapan 5 pengguna sabu ini yang juga diketahui anak-anak brandal, menggunakan lokasi menggunakan, di saat Masjid lagi kosong.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Estetika mengaku, ke lima pemuda brandal ini menyamar sebagai juru parkir.

“Para berandal tersebut mengetahui waktu kosong Masjid Raya. Makanya, mereka memanfaatkan waktu kosong untuk menggunakan sabu,” ucapnya.

Dikatakan, petugas kemanan Masjid Raya yang curiga dengan gelagat lima brandal ini, melaporkan ke pihak kepolisian, sehingga Sat Narkoba Polrestabes melakukan penyergapan.

Pihak kepolisianpun juga menyita barang bukti (BB), yakni dua buah alat isap sabu, korek api, lima unit telepon genggam, satu ketapel, sembilan saset plastik kosong, dua saset plastik bekas penyimpanan sabu, satu bungkus rokok, dua sendok kristal sabu, pipet, tiga pireks kaca dan tiga buah pipet warna putih.

Kini ke lima pemuda brandal ini menjalani proses hukum di Mapolrestabes Makasar. (Polrestabesmakasar.com)