Main Judi Sambil Nyabu, Empat Warga Enrekang Dibui

Barang bukti yang diamankan

IMG-20170702-WA0020IMG-20170702-WA0018IMG-20170702-WA0017IMG-20170702-WA0016Aksi perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang sulit dibasmi, seperti di kabupaten Enrekang misalnya, aparat kepolisian berhasil merungkus warga yang tepergok main judi kartu. Tak hanya itu saja, selain mengamankan barang bukti uang dan domino, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu. Diduga tersangka bermain judi sekaligus menikmati sabu.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan penggerebekan dilakukan Sabtu tgl 01 Juli 2017 sekira pukul 23.00 Wita di rumah milik Muin alias papa Tiara  (45 ) di  Dusun Baka, Desa Perangian, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankandia empat yang sedang bermain judi. Di tempat itu polisi mengamankan domino dan uang taruhan, saat digeledah polisi juga menemukan sabu dan alat isap bong yang terbuat dari botol pelastik.

 

Adapun identitas empat pelaku yang diamankan adalah Usman warga Dante Marari, Desa Tangru Kecamatan Malua. Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai Rp. 680.000 dan narkoba jenis sabu dan alat hisap. RAHIM (30 ) warga Baka, Desa Perangian kecamatan Baraka dengan barang bukti uang tunai Rp. 50.000.  SUHADI (42) warga Tangru Desa Tangru Kecamatan Malua dengan barang bukti uang tunai Rp. 10.000 dan EGI (18 )

Warga  Baka, Desa Perangian kecamatan Baraka dengan barang bukti Rp. 5.000.

Saat penggerebekan sebenarnya pelaku yang sedang bermain judi sebanyak tujuh orang, namun  tiga diantaranya berhasil lolos dari kepungan petugas.

Tersangka yang berhasil kabur adalah MUIN (45) warga Baka, Desa Perangian kecamatan Baraka yang juga pemilik rumah, SUDIRMAN, (42 ) warga  Baka, Desa Perangian Kecamatan Baraka, TAMING (30) warga Baka, Desa Perangian Kecamatan Baraka.