Manokwari, Kabartimur.com– Tiga orang Hakim dari Indonesia yaitu Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M.,M.I.R (Ketua Pengadilan Negeri IB Manokwari), Ranto Sabungan Silalahi, S.H., M.H.,LL.M (Ketua Pengadilan Negeri Klas II Paringin), dan Debby Stevani, S.H.,LL.M (Hakim Pengadilan Negeri Klas II Marabahan) di tugaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia mengikuti kegiatan workshop “Justice For Silent Victims XIII” di Belum Rainforest Resort, Perak, Malaysia pada tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
Kepada kabartimur.com, Ketua Pengadilan Negeri IB Manokwari, Berlinda Ursula Mayor, S.H.,LL.M.,M.I.R menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan workshop series yang didanai oleh the Office of Overseas Prosecutorial Develompment, Assistance and Training (OPDAT) yang berada dibawah naungan U.S Department of Justice and Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) melalui Panthera Malaysia, dan yang mengkoordinasi workshop series ke-13 tersebut adalah kerjasama Justice for Wildlife Malaysia (JWM) dengan the Office of Chief Registrar of Federal Court Malaysia.
“Sebagai tuan rumah penyelenggara, workshop tersebut dihadiri langsung oleh YAA Tun Tengku Maimun binti Tuan Mat ( Chief Justice of Malaysia / Ketua Mahkamah Agung Malaysia ), YAA Tan Sri Dato’ Amar Abang Iskandar bin Abang Hashim (Chief of the Court of Appeal of Malaysia), YAA Dato’ Mohamad Zabidin bin Mohd Diah ( Chief Judge of Malaya), YAA Tan Sri Dato’ Abdul Rahman bin Sebli (Chief Judge of Sabah and Sarawak), beserta dengan para Hakim, Jaksa, dan polisi yang berhubungan langsung dengan kejahatan lingkungan di wilayah hukum Malaysia” kata Linda Mayor sapaan akrabnya .
Linda menambahkan, selain perwakilan Hakim Indonesia, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Hakim Internasional dari beberapa negara ASEAN lainnya yaini, Hon. Banuar Reuben A. Falcon, Hon. Marites Filomena B. Rana-Bernales, dan Hon. Jose Bayani J. Usman perwakilan Hakim dari negara Philipina, Judge Angkana Sinkaseam, Judge Supisara Siripenpong, dan Judge Sirisit Anantasomboon perwakilan Hakim dari negara Thailand.
“Workshop tersebut diadakan dengan tujuan untuk memberikan perkembangan terbaru tentang penegakan hukum kejahatan satwa liar dari sudut pandang peradilan pidana. Namun, pada workshop series ke-13 ini, sasaran yang ingin dicapai adalah memberikan pengetahuan pada Hakim di 4 (empat) negara (Malaysia, Indonesia, Philipina, dan Thailand) tentang bagaimana perkembangan kejahatan satwa liar di ASEAN dengan tujuan agar para Hakim kedepannya akan mengadili perkara kejahatan satwa liar sebagai kejahatan yang serius sehingga angka kejahatan satwa liar dapat berkurang” jelas Linda.
Selain itu, dengan adanya perwakilan Hakim dari tiap negara, diharapkan para Hakim dari 4 (empat) negara tersebut dapat menjalin hubungan dan membuat forum komunikasi untuk sama-sama berdiskusi ataupun bertukar informasi tentang usaha apa yang telah dilakukan negara masing-masing dalam penanganan kasus kejahatan satwa liar. (Red/*)