HALTIM,Kabartimur.Com -Sudah tercatat lima bulan terhitung mulai januari sampai Mei 2024 Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum juga membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemdah Haltim.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Haltim, Joko Loleno saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan keterlambatan pembayaran TTP untuk tahun ini karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) tentang pembayaran TTP, “jadi bukan unsur kesengajaan menunda pembayaran”,ujarnya.
Terpisah Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Haltim,Ardiansyah Majid ditemuai wartawan senin (18/05/2024)diruang kerjanya menjelaskan,perbub tentang pembayaran TTP masih dalam tahapan proses evaluasi,”untuk evaluasi kelas jabatan di Kemenpan&RB sudah selesai”,katanya.
Lanjutnya,selain proses evaluasi kelas jabatan di Kemenpan & RB,pembayaran TTP juga harus mendapat persetujuaan dari Kemendagri,namun harus melalui beberapa proses tahapan diantaranya evaluasi Analisis Jabatan dan Beban Kerja,setelah itu dilanjutkan ke Dirjen Keuda dan jika sudah mendapatkan persetujuaan prosesnya dilanjutkan ke Kementerian Keuangan.
Ardiansyah menambahkan, untuk saat ini prosesnya masih tahapan evaluasi analisis jabatan dan beban kerja oleh Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kemendagri dan hasil evaluasi oleh Ortala terdapat beberapa koreksi pada subtansi perbub harus dilalukan perubahan pasal sesuai petunjuk dari Kemendagri dan nilai nominal di APBD serta rancangan pembayaran.
Penulis : Ruslan Haurisa