MANOKWARI , kabartimur.com- Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menggelar launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Anggota DPRP-DPRK Periode 2024 hingga tahun 2029. Acara yang sekaligus bertujuan untuk memberikan informasi dan transparansi tahapan seleksi resmi berjalan, ditandai penabuhan tifa oleh Pj. Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP didampingi Forkopimda, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskan Pj. Gubernur Ali Baham Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan merupakan sebuah lembaga di era Otonomi Khusus setelah ditetapkan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Merujuk aturan dimaksud, mekanisme pengangkatan khusus bagi orang asli Papua berjumlah seperempat dari hasil pemilu dan menjabat selama lima tahun.
Selanjutnya penjabaran juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106, mengamatkan tata cara pembentukan panitia pemilihan dan panitia seleksi. Pj. Gubernur Papua Barat telah menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2024 untuk mendukung proses tersebut dalam rangka pengisian anggota DPRK melalui musyawarah pengangkatan.
“Kami telah perintahkan kepada kepala Kesbangpol mengambil langkah dalam rangka pengisian anggota DPRK sesuai ketentuan dimaksud. Masa jabatan Anggota DPRK hasil pemilu rata-rata bulan Agustus dan September 2024, akan berakhir sehingga seleksi harus dilaksanakan Mei-Juli supaya tidak terjadi keterlambatan,” Ujarnya.
Ditambahkan Pj. Gubernur ABT, pesan serupa diharapkan dapat diteruskan kepada siapapun yang memenuhi syarat agar mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi, baik DPRP maupun DPRK. Disamping itu pesan penting bagi semua kepala suku agar pada saat musyawarah secara bijak tentukan calon yang memiliki kompetensi dan integritas agar memudahkan Timsel.
Pasalnya, hasil calon tersebut akan diusulkan melalui Panitia Seleksi Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk memperoleh pengesahan.
“Kita harapkan hasil seleksi Pengangkatan DPRP/DPRK nanti merupakan legislator OAP berkualitas dan mampu menterjemahkan aspirasi, semangat otonomi khusus, serta bersinergi dengan pemerintah. Mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dan berkembang di masyarakat,” Tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Dr. Ir. R.M Thamrin Payapo, MH melaporkan sesudah launching yang digelar, Putra-putri terbaik Orang Asli Papua yang memenuhi syarat diminta mempersiapkan diri. Disamping itu masyarakat dapat menyiapkan tahapan seleksi DPRP dan DPRK.
Jumlah kursi sebagai berikut:
Anggota DPR Provinsi jalur pengangkatan seperempat dari 35 kursi adalah 9 kursi meliputi 7 Kabupaten dengan 2 daerah adat Doberay dan Bomberay. Mekanisme yang sama diberlakukan bagi anggota DPR Kabupaten dengan rincian.
Manokwari: 8 Kursi
Teluk Bintuni: 5 Kursi
Teluk Wondama: 5 Kursi
Manokwari Selatan: 5 Kursi
Pegunungan Arfak: 5 Kursi
Fakfak: 5 Kursi
Kaimana: 5 Kursi
“Total kursi 47 kursi terdiri dari 9 tersebar di 7 daerah pengangkatan dan 2 daerah adat yaitu Doberay dan Bomberay. Tingkat DPRK dibagi berdasarkan suku-suku per distrik dan ditentukan oleh para Bupati tentang daerah pengangkatan,” Tandasnya. (*)