Lalenoh Kecewa ASNnya Tertangkap Pungli, Tapi Berharap Banyak Masyarakat yang Melapor

Manokwari – Tertangkapnya 3 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) membuat Sekda Manokwari geram dan kecewa.

Ketua Badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat) Manokwari itu mengaku kecewa karena himbauan kepada ASN untuk tidak melakukan pungli terus diserukan dalam setiap kesempatan, baik kegiatan OPD maupun apel pagi.

“Saya mendapatkan laporan dari Indpektur bahwa ada ASN kita yang tertangkap melakukan pungli. Saya sangat kecewa. Saya selalu sampaikan kepada pimpinan OPD agar bisa menyampaikan aturan-aturan sesuai tupoksi, agar bawahannya tidak salah melangkah seperti ini,” kata Lalenoh kepada wartawan saat ditemui di Kampung Bugis, Selasa (6/3).

Lalenoh menegaskan, mereka harus tetap bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan, sebab sudah masuk ke ranah hukum dan hukuman nanti menjadi pelajaran dan membuat efek jera bagi ASN yang lain.

Baca Juga :   Bos MNC Janji Promosikan Pariwisata di Tanatoraja Lewat Media

“Kami harus liat dugaan pungli apa yang dilakukan. Kalau mereka memang sudah jelas salah, Pemda tidak perlu lakukan pendampingan. Terlebih lagi jika nanti dipengadilan sudah terbukti bersalah, apa lagi yang perlu dibela,” tegas Lalenoh ketika ditanya langkah yang akan ditempuh Pemda nantinya.

Ditanya ASN dari OPD mana, Lalenoh mengaku, berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya, ASN yang ditangkap dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UMKM Kabupaten Manokwari.

“Pemkab akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut, namun tetap berpatokan dari hasil sidang nanti. Sanksinya bisa berupa jabatannya dilepas, atau yang paling buruk bisa dipecat,” ungkap Lalenoh.

Meski tidak menuduh, namun Lalenoh yakin bahwa praktek pungli bisa saja terjadi pada pelayanan tingkat bahwa, sehingga dirinya memintab agar masyarakat yang merasa menjadi korban pungli melaporkan ke pihak keamanan atu pun tim Saber Pungli disertai dengan barang bukti, sehingga ASN tersebut bisa dihukum.

Pos terkait