KPU Himbau Anggota DPRD Terpilih Segera Setor LHKPN.

PEGAF,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (pegaf), menghimbau anggota DPRD terpilih periode 2019-2020 segera menyetor laporan Hasil kekayaan penyelenggara Nagara (LHKPN), Rabu (11/9/2019) usai penetapan caleg terpilih.

KPU Pegaf telah menetapkan 20 nama anggota DPRD. Partai PDI-Perjuangan berhak menjadi ketua DPRD karena unggul perolehan suaranya dari 6 parpol lainnya meski sama-sama memperoleh 2 kursi.

Dari 20 nama yang telah ditetapkan, ada 9 wajah baru yang akan memperjuangkan aspirasi rakyat selama 5 tahun kedepan.

Ketua KPU Pegaf, Hery Towansiba, mengatakan dari 20 anggota DPRD yang terpilih, masih ada 9 nama yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah.

“Sampai saat ini (11/9) KPU Pegaf baru mengetahui 11 nama sudah menyerahkan LHKPN,” kata Hery.

Berdasarkan ‎PKPU Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD, tanda bukti LHKPN wajib diserahkan paling lambat tujuh hari setelah KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan sebagai caleg yang terpilih.

Baca Juga :   Soal Tapal Batas, Dewan Adat Yaben Tuding Pemda Sorsel Tidak Serius

Jika tidak menyerahkan bukti LHKPN sebagaimana batas akhir yang telah diatur dalam peraturan tersebut, maka pelantikannya bisa ditunda.

“LHKPN menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih, agar mereka dapat dilantik,” jelas Hery. (Iky)

Pos terkait