KPU Enrekang Umumkan Paslon Tunggal MB-Asman

KABARTIMUR ENREKANG–Rapat pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Enrekang sebagai peserta pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Enrekang tahun 2018, resmi ditetapkan oleh KPUD Enrekang, Senin, 12 Pebruari 2018 di Ruang Rapat kantor KPUD, di Batili Enrekang.

Hadir dalam acara tersebut pasangan calon H. Muslimin Bando-Asman, ditemani pengurus Partai pengusung sebanyak 8 Partai, diantaranya, Partai Golkar, PAN, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKS, PDIP, dan Hanura. disaksikan Kopolres Enrekang, Dandim, Kajari Enrekang, da Panwaslu Kabupaten Enrekang.

Komisioner KPU Devisi Teknis, Rahmawati Karim menjelaskan bahwa pleno penetapan Paslon telah melalui proses sesuai dengan peraturan Perundang undangan.

“KPU telah melakukan proses sesuai ketentuan mulai Verifikasi terhadap partai pengusung dan dukungan kelengkapan lainnya, seperi Ijazah, KTP, keterangan tidak dalam keadaan menunggung utang, dan lain2 kemudian pleno KPU menyatakan telah memenuhi syarat sehingga BM-Asman dinyatakan sebagai Paslon Tunggal pilkada 2018″jelas Rahmawati Karim.

Baca Juga :   KASAT RESKRIM BONE JANJI TUNTASKAN KASUS KDRT DI BAREBBO

Dengan penetapan ini, Sebelumnya Muslimin Bando telah mengajukan permohonan cuti, sehingga mulai tanggal 2/01-2018 sudah dilarang untuk menggunakan fasilitas Negara.

“Iya, dengan penetapan hari ini, saya sudah dilarang menggunakan lagi fasilitas Negara, tanggal 15-16 kami sudah tinggalkan Rujab bersama keluarga”ujar MB usai acara penetapan oleh KPUD Enrekang Senin, 12 Pebruari 2018. (Zaini)

Pos terkait