HALTIM,Kabartimur.Com – Pemilik Toko Bangunan, Waci Bangun, Bahrudin Aponno menyegel Bangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ulil Abab Desa Momole Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) lantaran Pekerjaan Proyek senilai Rp. 317.000.000 oleh pekerja atas nama Abubakar Manuai masih menunggak Hutang di Toko Waci Bangun dan hingga kini belum juga dibayar sepersenpun.
Kepada wartawan, Bahrudin mengaku Abubakar Manuai datang ke toko miliknya dan mengambil bahan bangunan untuk pekerjaan tersebut senilai Rp. 56.271.000 dan hingga kini belum dibayar oleh sebab itu, dirinya mengambil langka untuk memalang bangunan tersebut pada, Senin (18/4/2022) sebagai langkah untuk menyelesaikan Hutang tersebut.
Bahrudin Aponno juga menyesalkan saat ABM sapaan Abubakar Manuai datang di toko dengan maksud mengambil bahan untuk di gunakan proyek tersebut ia bahkan mengaku telah ingatkan karena pekerjaan tersebut suda berada di penghujung tahun nanti masuk luncuran pihak toko rugi karna menunggu waktu yg lama namun Abubakar memberikan iming iming bahwa dirinya tidak berharap dana proyek yg di bangun karna salah satu proyek rumah dokter di wayamli akan di cair bulan November jadi pengambilan di toko langsung di bayar.
“Kenyataan sampai pencairan di wayamli dan proyek di Momole 80 % ABM tidak melunasi utang dengan alasan uang ilang dan uang yg di cair tidak cukup membayar tunggakan hutang material lokal,” Jelasnya.
Kata Oji (Sapaan Akrab Bahrudin) pekerja Proyek, Abubakar Manuai yang menggunakan Perusahaan CV. Gaco Subaim itu, sudah sempat dilaporkan ke Polsek Maba Selatan dan, yang bersangkutan berjanji akan membayar hutang tersebut pada bulan Maret kemarin, namun Hingga memasuki April ini, yang bersangkutan (Abubakar Manuai) tak kunjung datang dan membayar hutang tersebut.
“Saya mau sampaikan dalam bisnis saya, saudara saudara saya yang pinjam Uang atau Hutang saja harus dibayar karna itu Bisnis saya bukan Pribadi, apalagi orang yang tidak ada sangkut paut dengan keluarga dan silsila, saya akan tindak tegas,” kecam Bahrudin.
Udin juga menegaskan Pihak sekolah tidak bisa menggunakan bangunan tersebut untuk kegiatan belajar selama hutang tersebut belum dilunasi sebab menurutnya, proyek yang bersumber Dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu saat ini sudah melakukan pencairan 80% dan tinggal 20% namun jika pada pencairan 20 persen tersebutpun tidak melunasi hutang tersebut maka, dirinya akan melanjutkan kasus tersebut di tingkat Polres Hingga Pengadilan.
“Saya tidak main main dengan tindakan ini, karna hutang sebanyak itu sangat berpengaruh pada kelancaran bisnis saya,” lanjutnya.
Sementara itu, Warga desa Momole kacamatan Maba Selatan mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu jika pembangunan tersebut menuai masalah hutang piutang, padahal harap mereka tentu warga sangat senang dengan adanya pembangunan fasilitas pendidikan itu dimana sangat membantu anak – anak mereka untuk bersekolah dengan nyaman dan aman.
“Sejujurnya Torang masyarakat juga sedikit kecewa deng masalah ini bangunan yang tar lama tong pe ana – ana so mau pake sekolah ujung – ujungnya dorang palang lantaran utang,” ungkap salah satu warga Momole yang tak mau namanya dipublis.
Merekapun berharap kepada pihak pekerja dan pemilik toko agar segera bertemu dan menyelesaikan masalah ini sehingga aktifitas Pendidikan anak anak mereka tak terkendala dan ada sengketa didalamnya.(Red/Ruslan ).