MANOKWARI, Kabartimur.com – Tim Advokat Keluarga Yanto Idoorway mempertanyakan perbedaan keterangan saksi dalam kasus meninggalnya Yanto Idoorway di Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Kuasa hukum keluarga menilai perubahan keterangan tersebut merupakan kontradiksi material karena menyangkut urutan kejadian, posisi para saksi, hingga mekanisme Yanto Idoorway masuk ke dalam air.
Kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohanes Akwan, menjelaskan bahwa dalam keterangan awal kepada penyidik, salah satu saksi disebut terpeleset saat menyeberang dan kemudian terseret arus.
Yanto bersama saksi lainnya disebut berusaha memberikan pertolongan. Saksi yang terseret arus itu kemudian disebut berhasil ditarik ke tepi sungai menggunakan jaket atau sweater.
Setelah itu, saksi tersebut disebut menoleh ke arah Yanto. Saat itu, Yanto dikatakan telah terseret arus sekitar lima meter sebelum akhirnya menghilang dari pandangan.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan skenario yang muncul dalam pra-rekonstruksi.
Dalam pra-rekonstruksi, Yanto disebut berada di posisi paling depan, diikuti Petra dan Desti. Saat tiba di tengah kali, Yanto disebut meminta Desti menunggu, kemudian mengantar Petra menyeberang melalui sisi kiri dengan kedalaman air sekitar 80 sentimeter dan arus yang disebut relatif tenang.
Setelah mengantar Petra, Yanto disebut kembali ke tengah kali untuk membantu Desti menyeberang.
Saat mengulurkan tangan untuk membantu Desti, Yanto disebut tergelincir dan masuk ke dalam air. Ia kemudian disebut hanyut dan jatuh ke sebuah kolam dengan lebar sekitar 1,30 meter dan kedalaman sekitar 1,20 meter.
Petra disebut kemudian meloncat ke tengah untuk membantu Desti menuju sisi seberang. Ketika kembali melihat ke arah Yanto, Petra disebut sudah tidak melihat Yanto yang sebelumnya jatuh ke kolam.
Kontradiksi di Titik Kritis
Tim Advokat Keluarga Yanto Idoorway menilai perbedaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari penyidik.
Pasalnya, kedua versi memberikan gambaran yang berbeda mengenai siapa yang pertama kali mengalami insiden dan bagaimana Yanto akhirnya masuk ke dalam air.
“Dalam keterangan awal, Yanto disebut terseret arus setelah memberikan pertolongan. Dalam pra-rekonstruksi, Yanto justru disebut tergelincir ketika membantu Desti,” ujar Tim Advokat Keluarga Yanto Idoorway.
Menurut mereka, perbedaan tidak hanya menyangkut urutan kejadian, tetapi juga posisi Yanto sebelum insiden, posisi kedua saksi, arah pergerakan, serta lokasi terakhir Yanto terlihat.
Tim Advokat menegaskan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memilih salah satu keterangan. Penyidik perlu menguji kedua versi tersebut dengan bukti objektif di tempat kejadian perkara (TKP).
Mereka mempertanyakan apakah kondisi arus, kedalaman air, kontur dasar sungai, posisi batu, serta kondisi kolam memungkinkan rangkaian peristiwa sebagaimana disampaikan para saksi.
Jika Yanto disebut “terpeleset, jatuh ke kolam, lalu hilang”, menurut Tim Advokat, mekanisme tersebut harus dapat dijelaskan secara faktual berdasarkan kondisi TKP.
“Yang harus diuji adalah apakah cerita tersebut sesuai dengan kondisi fisik TKP,” kata mereka.
Minta Keterangan Saksi Diuji dengan Bukti Objektif
Tim Advokat meminta penyidik mencocokkan keterangan para saksi dengan hasil pemeriksaan forensik dan kondisi faktual di lokasi kejadian.
Hal yang perlu diuji, antara lain kedalaman air, arah dan karakteristik arus, kontur dasar sungai, serta jarak antara titik terakhir Yanto terlihat dengan lokasi penemuan jenazah.
Selain itu, penyidik diminta menguji konsistensi keterangan para saksi sejak pemeriksaan awal hingga pelaksanaan pra-rekonstruksi.
Menurut Tim Advokat, perubahan keterangan yang menyentuh inti peristiwa merupakan hal yang harus dijelaskan dalam proses penyidikan.
“Keterangan saksi bukan satu-satunya ukuran. Keterangan itu harus berhadapan dengan bukti objektif,” tegas mereka.
Tim Advokat juga meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan kematian Yanto sebagai kecelakaan sebelum seluruh perbedaan keterangan dan bukti yang tersedia diuji secara menyeluruh.
Bagi keluarga Yanto, sejumlah pertanyaan utama masih belum terjawab: bagaimana Yanto masuk ke dalam air, di mana ia terakhir terlihat, dan bagaimana kemudian Yanto menghilang hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Tim Advokat Keluarga Yanto Idoorway menegaskan, jawaban atas pertanyaan tersebut harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diuji, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang berubah. (*)






