HALTIM,Kabartimur.Com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Halmahera Timur (Haltim) Meminta Pemkab Haltim dan DPRD agar melakukan langkah terkordinasi secara berjenjang untuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS. Pasalnya Perusahan Tambang yang beroperasi di Wilayah Maba itu kerap bermasalah dengan Masyarakat di wilayah tersebut.
Ketua Bidang SDM, Julfikram Hi Idris, kepada media ini mengatakan,
PT. Sambaki Tambang Santosa (STS) dengan nomor IUP 188.45/153-540/2009 adalah perusahaan tambang yang ugal-ugalan, dan tidak memiliki managemen perusahaan pertambangan yang baik. Hal itu di tandai dengan konflik yang tidak berkesudahan dengan masyarakat diwilyah tersebut yang puncaknya terjadi saat ini.
“Selain itu kami juga melihat bahwa PT. STS tidak paham prinsip-prinsip Investasi Pertambangan, bagaiman bisa mau berinvestasi sementara prinsip dasarnya saja tidak di pahami,” Jelasnya, Kamis (24/04/2025).
Kata dia, Kehadiran perusahan tambang harus memepertimbangkan semua lini baik lingkungan, sosial, dan tata kelola ESG (Environmental, Social, and Governance).
“Maka dari itu, keberadaan investasi pertambangan terutama PT STS ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat bahkan bagi Pemerintah Daerah,” Katanya.
Untuk itu, lanjutnya, Pemuda muhammadiyah meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur melalui Komisi III agar melakukan koordinasi berjenjang, supaya Izin PT. STS maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di cabut demi kebaikan warga Haltim.
“Karena yang kita tau kehadiran investasi ini harusnya membawa kemaslahatan masyarakat, bukan justrus mebuat perpecahan dan kondisi keamanan terganggu. Untuk itu, Kehadiran PT STS ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat di Haltim, sehingga Pemda dan DPR terutama Komisis III agara mengupayakan pencabutan Izin segera mungkin,” tegasnya. (*).
Penulis : RH