Kejati PB Bentuk Gustu Covid19 Guna Pelaksanaan Refokusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran APBN, APBD Dana Desa

MANOKWRAI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Refokusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD dan Dana Desa untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease Covid19 serta semakin meningkatnya kebutuhan barang dan jasa terkait pencegahan dan penanganan Covid19.

Kejaksaan Republik Indonesia dituntut lebih berperan aktif dan harus mampu terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pengamanan atau pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementrian, lembaga Pemerintah Daerah dan Desa sesuai intruksi presiden nomor 4 tahun 2020.

Kemudian jaksa Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan intruksi Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Gugus Tugas optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam refocusing kegiatan dan relokasi anggaran bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa untuk penanggulangan Covid19 dengan mengintruksikan Jaksa Agung Muda, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas Masing-masing dan kewenangan.

Baca Juga :   Pengendara Mobil Kabur Setelah Tabrak Dua Motor di Manokwari

“Menindak lanjuti Intruksi Jaksa Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah membentuk tim Gugus Tugas dengan keputusan Kejati Papua Barat Nomor KEP-01/R.2/JA/05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Gugus Tugas optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam pelaksanaan Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBD dan Dana Desa untuk penanggulangan Covid19 di Papua Barat” Kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Leo Simanjuntak dalam konfrensi pers Kamis 28 Mei 2020.

Menurutnya, Gugus Tugas sebagaimana di bentuk di tingkat Provinsi Papua Barat meliputi Pemerintah Papua Barat serta seluruh Kabupaten dan Kota di wilayah ini juga dibentuk di 5 Kejaksaan Negeri yang ada di Papua Barat yang meliputi hukum di Kabupaten Kota Wilayah Papua Barat.

Wakajati menyebut, Gugus Tugas Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri beranggotakan unsur bidang Intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus dan bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :   BI Gandeng Keuskupan Manokwari-Sorong Salurkan Bantuan Alkes dan Bama di Manokwari

Disampaikan Wakajati bahwa terdapat 3 poin yang harus dilakukan yakni pada poin pertama yakni mengintegrasikan dan mensinergikan pengamanan dan Pendampingan hukum dalam pelaksanaan Refokusing kegiatan dan Realokasi Anggaran serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN termasuk dana Otsus, APBD dan Dana Desa untuk penanggulangan Covid19 secara tepat sasaran, efektif, efesien di wilayah hukum Kejati Papua Barat.

Pada poin Kedua melakukan percepatan dan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap Kementrian lembaga pemerintah daerah BUMN dan BUMD baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka Refokusing kegiatan dan Realokasi Anggaran melalui mekanisme revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid19 dan penggunaan Pagu anggaran.

Kemudian poin ketiga, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Aparat pengawas internal (APIP), Instansi terkait lainya untuk pengadaan barang dan jasa pada Kementrian lembaga pemerintah daerah BUMN, BUMD dalam rangka percepatan penanganan Covid19.

Baca Juga :   Ketua TP PKK Roma Megawanty Kampanyekan Resiko Stunting Kepada Masyarakat di Distrik Masni

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan Gubernur Papua Barat dan Kepala BPKP melalu penanda tanganan kesepakatan bersama berdasarkan Surat Nomor 700/597/GPB, Nomor B-383/R.2/Gph.3/2020 pada 27 April lalu tentang pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan covud19” Jelas Simanjuntak.

Pihkanya mengaku bahwa kesepakatan yang dilakukan dengan Gubernur Papua Barat sudah ditindak lanjuti oleh Gubernur kepada seluruh Bupati dan Walikota perihal pendampingan pengawalan pengamanan dana penanggulangan covid19. (AD)

Pos terkait