Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta, kabartimur.com– Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 pada jumat (12/7/2024)

Adapun saksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Tanggapan Kejaksaan Agung Terkait Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata "Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Akan Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi"

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/Rls)

Pos terkait