Kapolres Enrekang Umumkan Dua Tersangka Korupsi APBD 2016

Enrekang, kabartimur,–Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji mengumumkan langsung dua nama tersangka kasus dugaan korupsi proyek APBD 2016 pada pembangunan peningkatan Jalan ruas Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kapolres didampingi Oleh Kasat Reskrim Abdul Haris Nicolaus, (1/02), kemarin.

Kedua nama tersebut tak lain adalah Sekretaris Dinas PU Enrekang, Sarifuddin yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek dan Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera, Arli sebagai Penyedia Jasa dalam proyek pembangunan Infrastruktur jalan Tahun Anggaran 2016 itu.

AKBP Ibrahim Aji, menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang matang termasuk memanggil 20 saksi untuk dimintai keterangannya termasuk saksi ahli yang dilakukannya oleh tim penyidik tipikor Polres Enrekang dan gelar perkara oleh tipikor Polda Sulsel. (Zen/Bud).

Baca Juga :   Sebanyak 114 Penerima BLT Terima  Vaksinasi Covid-19  di Kantor Pos Baebunta

Pos terkait