Kanwil Kemenkunham Sultra Monitoring IG Teritorial Kepulauan

KENDARI, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara melalui Plt. Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Sarianti dan tim melakukan monitoring indikasi geografis produk kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara khususnya teritorial kepulauan, minggu (19/05/2024).

Sebagai informasi, Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Bacaan Lainnya

Sampai dengan saat ini Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu produk IG yaitu Mete Muna yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor register IG.00.2016.000001 yang terdaftar 21 september 2016 silam.

Baca Juga :   Pelayanan KUA Wasile Selatan dikeluhkan Warga Setempat 

La Ode Busi selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Mete Muna mengatakan diperlukan peran dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta kementerian/lembaga terkait.

Pihaknya berharap melalui Mete Muna dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui komersialisasi produk IG sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah khususnya Kabupaten Muna.(Red/*)

Pos terkait