Kantor Kelurahan Padarni Dimasa PPKM Tetap Buka Pelayanan

MANOKWARI- Melonjaknya kasus penularan Covid-19 di kabupaten Manokwari membuat pemerintah memberlakukan PPKM darurat dan sejumlah kantor pemerintahan tetap diwajibkan buka seperti biasanya dengan pengurangan staf yang masuk serta penerapan pro­tokol kesehatan (prokes) ke­tat, agar pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan.

Adapun Mekanisme aturannya kantor membuat jadwal piket monitoring, karena ber­bagai kegiatan tetap harus berjalan. Mereka bukan libur namun mereka menjalankan tugas dari rumah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Hal yang sama terjadi di kelurahan Padarni distrik Manokwari Barat.Dari Pantauan media di lapangan kantor kelurahan Padarni tetap membuka pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat yang dibutuhkan oleh masyrakat.

Sekertaris Lurah Padarni, Gloria Tewuh yang ditemui diruang kerjanya, Selasa (3/8/2021) mengungkapkan bahwa tidak ada alasan untuk menutup kantor kelurahan, terke­cuali jumlah yang terpapar di kantor-kantor tersebut memang cukup banyak. Namun itu ha­rus dibahas Satgas Covid-19.

Baca Juga :   Legislator Pegunungan Arfak Dorong Perda PPMHA, Ilegal Minning Harus di Tertibkan

Gloria menjelaskan bahwa , pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan masih berjalan meski pemberlakuan PPKM Darurat ini.

“Sebelum dan sesudah PPKM kita tetap buka pelayanan. Kasian masyarakat kalau kita mau tutup kantor akhirnya masyarakat bingung dan susah jika ada keperluan atau ada surat yang harus ditandatangani ataupun dibutuhkan.” Kata Gloria

Menurutnya dari in­struksi Menteri Dalam Negeri yang dilanjutkan dengan Pe­raturan Bupati, di mana pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Gloria menambahkan, jumlah pengunjung yang datang kekantor kelurahan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan kerjasama dengan pos pengamanan dari satgas covid-19 Manokwari.

Sementara dua hari terkahir jumlah pengunjung kata Gloria mengalami kenaikan karena adanya bantuan yang diterima oleh masyrakat dan sebelum menerima dana tersebut harus ada surat dari kelurahan setempat sehingga banyak warga yang mendatangi kantor kelurahan.

Baca Juga :   Ini Penjelasan Riwayat dan Identitas 3 Warga Positif Corona di Papua Barat

Terkait dengan itu kata Gloria, pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan sesuai SOP prokes dimana warga tetap dilayani namun proses mengenai pemberian surat Kerjasama antara petugas dikantor dalam menerima berkas kemudian diproses dan setelah itu langsung diserahkan kembali kepada masyarakat.

“Kita tidak membatasi jumlah pengunjung yang datang ke kantor namun kita melakukan pembatasan waktu hanya sampai pada pukul 12.00 WIT” tandas Gloria (R)

Pos terkait