JAM-Pidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

Jakarta, kabartimur.com– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung pada Selasa 19 November 2024.

Acara ini dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   JAM-PIDUM Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Pengarahan ini difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

Adapun terkait tujuan kegiatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam:

  • Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.
  • Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.
  • Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada.

Dalam arahannya, JAM-Pidum menekankan bahwa Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Optimis Pembangunan Bandar Udara Rendani Bisa Diwujudkan

“Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” ujar JAM-Pidum.

Sementara itu, terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu. Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai:

  • Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.
  • Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
  • Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024.
  • Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil. (Red/Rls)

Baca Juga :   JAM PIDUM Inisiasi Kolaborasi dengan OJK dan APPEBTI dalam Tata Kelola Barang Bukti Asep Kripto pada Perkara Pidana

Pos terkait