MANOKWARI, kabartimur.com – Diterapkannnya Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Manokwari, Papua Barat mulai Senin pekan ini, 5 Surat konfirmasi pelanggaran telah dikirim ke alamat sesuai kepemilikan kendaraan.
Kepala satuan Lalu Lintas (Lantas) Polres Manokwari Iptu Subhan S. Ohoimas menjelaskan surat konfirmasi yang dikirimkan masih merupakan lanjutan dari sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan ETLE.
“Untuk pelaksanaan ETLE hari pertama, kita mengirimkan surat konfirmasi kepada 5 pelanggar. Jenis pelanggarannya yakni tidak menggunakan safety belt, tidak menggunakan helm, dan melebihi batas kecepatan,” Jelasnya pada wartawan, Selasa (29/3/2022).
Subhan menambahkan, dengan simulasi tersebut maka diharapkan masyarakat mengetahui sistem penilangan elektronik. Dimana surat tilang langsung akan dikirim ke alamat sesuai TNKB dan BPKB motor, dengan disertai bukti pelanggaran berupa barcode (video).
“Kita berharap juga ada kesadaran masyarakat yang sudah melakukan jual beli motor bisa segera melakukan balik nama, karena surat tilang dikirim ke rumah sesuai dengan alamat di kepemilikan motor,” Lanjutnya.
Kasat lantas juga berharap dengan adanya ETLE dapat menekan angka kecelakaan. Selain itu dengan adanya ETLE, pihaknya juga secara langsung bisa melaporkan data tersebut ke Korlantas Mabes Polri.(TS)