MANOKWARI, Kabartimur.com– Tim hukum keluarga almarhum Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway mendesak Polda Papua Barat segera menuntaskan pemberkasan perkara dugaan pembunuhan tersebut dan menyerahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kepastian mengenai waktu penyerahan berkas perkara kepada jaksa. Keluarga korban dan tim hukum meminta penyidik memberikan kejelasan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Juru Bicara Tim Hukum Keluarga, Yohannes Akwan, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Menurutnya, perkara harus didorong hingga tahap penuntutan dan persidangan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup.
“Penyidik jangan berhenti pada penetapan tersangka. Perkara ini harus didorong sampai ke tahap penuntutan apabila alat bukti telah terpenuhi,” tegas Yohannes.
Ia menjelaskan, kewenangan untuk meneliti kelengkapan berkas perkara berada pada JPU. Karena itu, apabila pemberkasan telah siap, penyidik diminta segera mengirimkannya agar jaksa dapat melakukan penelitian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jika berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat menerbitkan P-18 dan P-19 sebagai bagian dari mekanisme pemberitahuan serta petunjuk untuk melengkapi kekurangan penyidikan, termasuk terkait pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti, maupun konstruksi perkara.
Sebaliknya, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, proses dapat dilanjutkan ke Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses lebih lanjut menuju penuntutan.
“Kalau berkas sudah siap, segera kirim ke jaksa. Biarkan jaksa yang menilai apakah lengkap atau masih ada kekurangan. Jangan penyidik sekaligus menjadi pihak yang menentukan sendiri bahwa berkas belum perlu dikirim,” ujarnya.
Yohannes menegaskan, percepatan penanganan perkara tidak berarti penyidik boleh mengabaikan ketelitian. Penyerahan berkas kepada jaksa justru diperlukan agar setiap kekurangan dapat diketahui secara resmi dan segera ditindaklanjuti berdasarkan petunjuk penuntut umum.
Menurutnya, persoalan utama saat ini bukan semata-mata penetapan tersangka, melainkan kepastian mengenai kelanjutan proses hukum hingga perkara tersebut dapat diuji di pengadilan.
Keluarga korban, lanjut Yohannes, membutuhkan kepastian hukum atas kematian Yanto Idorway. Proses yang berlangsung terlalu lama tanpa penjelasan memadai berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada status tersangka. Kalau bukti sudah cukup, segera kejar P-21 dan Tahap II. Biarkan proses pembuktian selanjutnya diuji secara terbuka di persidangan,” katanya.
Atas dasar itu, Yohannes meminta Kapolda Papua Barat melakukan pengawasan terhadap perkembangan pemberkasan perkara, sehingga proses penyidikan, penelitian oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti dapat berjalan efektif sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan, penanganan dugaan pembunuhan terhadap Suryanto Idorway tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka. Penegakan hukum harus dilanjutkan melalui proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
Tim hukum berharap perkara tersebut segera memperoleh kejelasan dalam setiap tahapan, mulai dari kelengkapan berkas, penyerahan kepada jaksa, hingga proses pembuktian di persidangan sesuai hukum yang berlaku. (*)






