HALTIM, Kabartimur.com – Proyek normalisasi Sungai Won di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai keberatan dari enam pemilik kebun. Pekerjaan yang melintasi area perkebunan warga itu diduga dilakukan tanpa koordinasi maupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik lahan.
Proyek yang dikerjakan CV Sansibar Halmahera tersebut memiliki nilai kontrak Rp455 juta. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan itu menggunakan nomor 600/01/SP.SDA-NORM-WON/APBD/DPERKIM-HT/VI-2026, tertanggal 23 Juni 2026, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Maba Selatan.
Keberatan warga mencuat setelah mereka mendapati lahan perkebunan masing-masing telah dilintasi galian proyek. Para pemilik kebun mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya, baik dari pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halmahera Timur.
Padahal, lahan tersebut telah dibersihkan dan ditanami berbagai tanaman produktif yang membutuhkan waktu, tenaga, serta biaya perawatan. Warga pun khawatir pekerjaan tersebut berdampak terhadap tanaman dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Salah seorang pemilik kebun yang akrab disapa Om Ide mengungkapkan kekecewaannya karena pekerjaan galian dilakukan tanpa permisi kepada pemilik lahan.
“Torang so susah-susah kase bersih kobong itu sampe batanam, bolom lagi bakobong deng tako OTK panah pa torang, kong ngoni seenaknya masuk bongkar deng gale tanpa permisi itu,” keluhnya.
Keluhan tersebut menggambarkan kekecewaan warga yang merasa upaya mereka membuka dan mengelola kebun tidak dihargai karena pekerjaan proyek dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut informasi yang diterima warga setelah mengonfirmasi kepada pihak kontraktor, pekerjaan tersebut disebut dilaksanakan atas perintah Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur. Namun, informasi itu masih memerlukan penjelasan resmi dari dinas terkait.
Bagi para pemilik kebun, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembangunan infrastruktur, tetapi juga komunikasi dengan masyarakat, kejelasan batas lahan, serta tanggung jawab apabila pekerjaan menimbulkan kerusakan atau kerugian.
Normalisasi sungai dapat menjadi bagian dari upaya memperlancar aliran air dan mengurangi risiko banjir. Meski demikian, pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi lapangan dan dampak terhadap lahan maupun tanaman produktif milik warga.
Karena itu, Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur diminta memberikan penjelasan mengenai perencanaan dan penentuan jalur galian, proses koordinasi dengan pemilik kebun, serta langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti keberatan warga.
Pihak kontraktor juga diharapkan menjelaskan pelaksanaan pekerjaan di area perkebunan tersebut, termasuk apakah kondisi lahan dan potensi dampak terhadap tanaman warga telah diidentifikasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perkim maupun penjelasan mengenai langkah penyelesaian atas keberatan enam pemilik kebun tersebut.
Warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan dengan memperhatikan hak masyarakat dan tidak mengabaikan kepentingan pemilik lahan yang terdampak.(Red/Aples)






