GRD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Pohon Ketapang yang Diduga Merugikan Negara Rp 4 Miliar

Pihak GRD melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016. Ketua KP GRD A Ethus menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek pengadaan pohon ketapang kencana tersebut mencapai nilai Rp 4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 9,3 milar. Anggaran ini kemudian dipecah menjadi Rp6,3 miliar.
“GRD akan melaporkan dua poin dugaan korupsi yakni jumlah pohon ketapang kencana dari anggaran APBD 2016 sebanyak 7000 pohon.
Laporan dugaan korupsi yang dilaporkan GRD diterima langsung oleh Kanit Idik 4 Reskrim Polrestabes Makassar, A Ethun juga sempat menjelaskan kronologis dan letak dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu, pihak keposian berjanji akan mulai melakukan pengusutan dengan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui seluk beluk proyek tersebut.