Filep Wamafma : OTSUS Papua Hadir Karena Desakan Politik 

MANOKWARI- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari Filep Wamafma melalui pers releasnya (9/6) mengatakan pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat oleh Pemerintah Pusat Karena Provinsi Papua dan Papua Barat  memiliki latar belakang sejarah yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010, secara tegas dan jelas merujuk pada alasan negara memberlakukan beberapa wilayah Indonesia sebagai daerah istimewa dan khusus dengan landasan historis yang berbeda. Dijelaskannya, suatu daerah ditetapkan oleh negara sebagai daerah istimewa karena ada hubungannya dengan sejarah bangsa. Sedangkan wilayah khusus merujuk pada kebutuhan politik negara atas tekanan rakyat.

“Otsus Papua masuk dalam kategori Kedua dimana rakyat menuntut ingin melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Melalui Presiden Megawati Soekarno Putri, ditetapkanlah sebuah Undang-undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Namun sayang, setelah empat tahun barulah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua,”ujarnya.

Baca Juga :   Warga Lansia Di Bontomarannu Dapat Bantuan dari Pemkab Gowa

Berbagai Kebijakan juga diatur dengan baik dalam Undang-undang tersebut yang berisi 79 Pasal Itu.  Dalam pelaksanaannya, terdapat banyak kekurangan dan pro kontra di berbagai kalangan mulai dari para pejabat, tokoh-tokoh adat, gereja, perempuan bahkan akitivis HAM dan mahasiswa dengan pandangan yang berbeda-beda. Menurut Wamafma, negara harus serius dalam mengawal implementasi Otsus di Papua dan Papua Barat Karena Kebijakan telah diberikan seluas-luasnya sesuai Pasal 4 Ayat (1) UU No. 21/2001 (1).

“Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan,

kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai denganperaturan perundang-undangan,”tambah dia.

Sebagai usulan, Wamafma berharap Negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah agar dalam implemaentasinya harus menggunakan pendekatan Politik Hukum sesuai nilai historis Undang-undang ini.

Pos terkait