LiputanUTAMA.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar kembali menggelar sidang isbat atau nikah massal untuk pasangan yang belum memenuhi syarat administrasi pernikahan.
Seperti tahun sebelumnya, Dinsos menyediakan seluruh persyaratan pernikahan, yakni kelengkapan administrasi yang ditangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Kita kembali menggelar sidang isbat untuk membantu kelengkapan administrasi pasangan yang sudah menikah tapi belum memenuhi syarat administrasi,” Ucap Mukhtar Tahir, Kadis Sosial Makassar, Saat ditemui crew Liputan Utama.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya sudah mempunyai 200 pasangan dan 300 pasangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil untuk dinikahkan nantinya.
“Waktu dan tempat masih kita bicarakan, kemungkinan sidang isbat dilakukan bulan depan,” tutupnya.