Dinas Lingkungan Hidup Wondama Target Perda Sampah Berlaku 2021

WASIOR – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama menargetkan Peraturan Daerah tentang sampah akan diberlakukan mulai tahun 2021.

Pemberlakukan Perda Sampah yang telah disahkan DPRD pada 2019 itu diharapkan bisa menjadi solusi untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman dan indah.

“Tahun ini dari Dinas LH akan menyosialisasikan perda tentang sampah. Target tahun 2021 itu pelaksanaan, action. Dalam Perda itu ada hak, ada kewajiban ada sanksi. Sanksi ini yang kitong bicara baik-baik karena siapapun yang melanggar dia harus kena sanksi, “ ujar Kepala Dinas LH dan Pertanahan Simson Samberi di aula kantor distrik Wasior, baru-baru ini.

Soni, demikian panggilan karib Kepala Dinas LH dan Pertanahan menyatakan, Perda Sampah merupakan wujud komitmen Pemkab Teluk Wondama termasuk masyarakat untuk menjaga Wondama tetap bersih dan bebas dari sampah. Karena itu semua pihak diharapkan untuk menaati produk hukum tersebut pada saat diberlakukan nanti.

Baca Juga :   Mantap! Kontingen Pesparani Wondama sudah Rebut 4 Gold

“Kita berkomitmen mencintai lingkungan dan mau supaya tetap bersih ya kitong semua bersepakat untuk menaati aturan itu, “ ujar Soni.

Dalam rangka itu lanjut Soni, selain melakukan sosialisasi isi Perda Sampah, mulai tahun ini pihaknya juga secara bertahap akan menyiapkan sarana dan prasana persampahan.

“Sampai saat ini kita punya kontainer (sampah) baru lima. Tapi saya akan berjuang tahun ini juga tambah dua jadi tujuh. Mobil amrol (truk sampah) tambah satu, tahun depan kami punya mobil satu tambah lagi.

Dan saya pastikan bahwa semua titik-titik rawan yang jumlah penduduknya banyak itu situ ada kontainer yang siap untuk bapak ibu buang sampah sehingga laut tidak dijadikan sebagai tempat sampah ataupun sungai, “ kata mantan Kepala Distrik Wasior ini.

Sebelumnya, Bupati Bernadus Imburi mengharapkan Dinas LH dan Pertanahan terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Baca Juga :   Nama Caleg DPRD Wondama yang Telah Meninggal Tetap Ada di Surat Suara, Jika Dicoblos Suara Masuk Partai

Bupati menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih sering membuang sampah ke laut maupun di sungai atau kali sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Sosialiasi terus ke masyarakat jangan bangun rumah di pinggir kali, jangan buang sampah di kali dan di pantai.Karena kalau kita baik dengan alam maka alam akan ramah dengan kita. Tapi kalau kita tidak baik maka alam akan marah dan bisa banjir, “ ujar Imburi dalam kesempatan yang sama. (Nday)

Pos terkait