Depot Air Isi Ulang Dilarang Dijual Ke Kios Maupun Toko Di Manokwari

MANOKWARI- Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Manokwari akan menyita air galon milik depot bila kedapatan masih memasok air isi ulang kesejumlah kios, toko dalam kota manokwari untuk kembali dijual kemasyarakat karena hal tersebut menyalahi aturan dan ketentuan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manokwari Supomo saat ditemui rabu (11/03/2020). Supomo menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada setiap depot air isi ulang dimanokwari termasuk mutu air yang akan dijual.

Hal ini guna memastikan setiap air isi ulang yang di jual kemasyarakat memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan yakni setiap air isi ulang yang berasal dari depot tidak diperjualkan ke kios maupun toko, melainkan hanya bisa dijual melalui depot. Karena dari sisi kesehatan dapat membahayakan kesehatan jika air isi ulang tersebut melebihi batas waktu kurang dari 1 minggu.

Baca Juga :   Pemda Manokwari Terima Bantuan 10.002 Masker Dari PT. Medco

“jadi yang kami perbolehkan menjual kesetiap kios maupun toko yaitu air dalam kemasan. Sedangkan yang bersifat pelayanan yang diantarkan langsung ke rumah tangga itu bisa diperbolehkan” sebut supomo.

Dikatakan Supomo, bila selama diberikan peringatan kepada seluruh depot di Manokwari namun masih saja melanggar, maka pihaknya akan berkoordinasi bersama Dinas pelayanan terpadu satu pintu PTSP kabupaten manokwari untuk mencabut ijin depot tersebut.

Disebutkan Supomo saat ini dari 100 depot air minum isi ulang dimanokwari hanya sekitar 70 depot air minum yang masih aktif hingga saat ini. (QZ)

Pos terkait