Kejati PB Pastikan Dalam Waktu Dekat Berkas Perkara LMS Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Naik Meja Hijau

MANOKWARI- Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) Papua Barat, mendesak penegak hukum tak saling berbalas ‘pantun’ dalam menangani berkas perkara Nina Diana (ND) dan Lumpat Marisi Simanjuntak (LMS), dua tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat.

Yan Arwam, koordinator LABAKI Papua Barat di Manokwari, menilai ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh penegak hukum untuk dua tersangka korupsi yang disebutkan. Publik, kata Arwam, tentu memberikan penilaian ‘miring’ dalam penanganan perkara tersebut.

“Penetapan tersangka ada lima orang sejak tahun 2018. Tapi yang sudah jalani putusan sidang [terpidana] hanya tiga. Yang dua ini kapan dan ada apa?,” kata Arwam kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Ditempat terpisah, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Syafiruddin, mengatakan bahwa, berkas tersangka LSM telah berada di tangan Jaksa dan hanya menunggu proses pelimpahan tersangka bersama barang bukti (Tahap II) ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga :   Makin Padat,Jalan Esau Sesa akan diperlebar

Sementara, lanjut Syafiruddin, berkas tersangka ND masih ditangani oleh Penyidik Tipikor Polda Papua Barat.
“Berkas tersangka Lumpat M.Simanjuntak sudah di P-21, tinggal menunggu proses tahap II. Kalau berkas tersangka Nina Diana masih dalam tahap penelitian berkas perkara (Tahap I),” ujarnya

Dikatakan, tidak ada kesulitan yang dihadapi untuk proses tahap II berkas LSM maupun P21 berkas ND, selama adanya koordinasi yang solid antara Polisi dan Jaksa

“Tidak ada kesulitan, asal ada koordinasi yang solid antara kita dengan penyidik tipikor Polda Papua Barat,”katanya.

Diketahui, kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan kantor Perumahan Rakyat Papua Barat menelan uang negara sebesar Rp4,5 miliar, merupakan salah satu kasus seksi sepanjang 2018 hingga awal tahun 2020 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari.

Sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, 5 (lima) orang diantaranya Hendri Kolondam, Amos Yanto Idjie, Yohanis Balubun, Nina Diana dan Lumpat Marisi Simanjuntak, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polda Papua Barat, pertengahan tahun 2018 berikut peran masing-masing sebagaimana diuraikan dalam berita acara perkara tersebut.

Baca Juga :   Tingkatkan Produktivitas Transformasi Ekonomi Desa Berkelanjutan, Perwakilan BPKP Papua Barat Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

Pada saat pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan, dan berlanjut ke Pengadilan [ proses P21 dan Tahap II], hanya tiga tersangka yang dilimpahkan yaitu Hendri Kolondam mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat dengan peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Amos Yanto Idjie ASN di Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Yohanis Balubun, salah satu oknum Advokad yang berperan sebagai makelar tanah.

Ketiganya, telah berstatus sebagai terpidana setelah mendapat putusan hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, pada 26 Februari 2020 lalu dengan vonis hukuman yang berbeda-beda.

Sementara, berkas tersangka Nina Diana yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Lumpat Marisi Simanjuntak berperan sebagai kontraktor yang mengadakan tanah, belum sampai ke meja hijau.

Peran Nina Diana, dalam perkara tersebut diduga telah membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu untuk melegalkan niat Lumpat Marisi Simanjuntak sebagai pemilik ‘sah’ lahan yang bersengketa. (AD)

Pos terkait