Permohonan Bakal Calon Independen Dikabulkan, KPU Akan Melaksanakan Keputusan Bawaslu

MANOKWARI- Komisi Pemilihan Umum KPU Manokwari siap melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu terhadap permohonan Pasangan bakal calon Bupati Ronald Mabieuw dan Bakal Calon Wakil Bupati, Reineke Exonia Musa atau Romansa yang maju melalui jalur perseorangan dengan Nomor putusan Nomor Register 001/BWSL. Mkw. 34. 05/II/2020

“Kami akan melaksanakan putusan Bawaslu itu, sesuai dengan apa yang ada dalam putusan Bawaslu” Kata Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salawe saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu 11 Maret 2020.

Dia mengatakan pihaknya bertemu dengan Bawaslu dan juga Pasangan Bakal Calon Bupati dengan Tagline Romansa pada Rabu siang sesuai dengan agenda, pasca putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Manokwari Selasa 10 Maret 2020 lalu.

“Kami bertemu dengan Bawaslu dan juga Paslon dalam kaitan langkah-langkah yang kita ambil mengenai tindak lanjut putusan Bawaslu kemarin, ” jelasnya.

Baca Juga :   Sambut Natal IKT Manokwari Gelar Bhakti Sosial Pengobatan Massal

Dia mengatakan setelah putusan Bawaslu tersebut diberikan tenggat waktu tiga hari untuk melaksanakan putusan tersebut, KPU tentu mengacu kepada peraturan KPU dan Petunjuk teknis Juknis dari KPU RI Menegnai tata cara penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan serta peraturan KPU tentang program jadwal khusus yang terbaru yakni PKPU Nomor 2 Tahun 2020.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Memutuskan menerima gugatan pemohon pasangan Ronald Mambiuew dan Reineke Exonia Musa yang maju melalui jalur Independen yang bersangketa dengan Komisi Pemilihan Umum KPU Manokwari. (AD)

Pos terkait