MANOKWARI, Kabartimur.com- Cahaya Laundry 2 yang berada di Kompleks Bumi Marina Amban Manokwari, berdasarkan fakta lapangan sangat memberatkan atas dugaan pencemaran air sumur yang diadukan warga dan sangat dimungkinkan ditutup salah satu penyebabnya karena tidak memiliki ijin lingkungan.
Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, mengatakan bahwa verifikasi pengaduan ke lapangan dilakukan berdasarkan pengaduan lingkungan dengan Nomor Registrasi: 004/660.3/DLHP-MKW/I/2022 dan sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya pasal 72 ayat 2. (Jumat, 18/02/2022).
“Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 22 tahun 2017 sehingga verifikasi pengaduan dilakukan dengan melihat fakta lapangan diantaranya dugaan pencemaran air sumur sudah terjadi sekitar 6 bulan sejak kehadiran usaha Cahaya Laundry 2 yang tidak memiliki septictank ataupun Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik. Selain itu letaknya sangat berdekatan sekitar 6 (enam) meter jarak antara sumur warga dengan pembuangan limbah cair dari usaha Laundry serta diperpuruk lagi dengan tidak mengantongi ijin lingkungan” jelas Sibi.
Diakui pengadu, bahwa sumur yang digunakan setiap harinya sebagai kebutuhan keluarga baik mencuci dan kebutuhan minum dan lainnya sangat merugikan dan aroma tidak sedap juga dikeluhkan.
Sedangkan Pelaksana Usaha Cahaya Laundry 2 menghargai proses yang dilakukan dan diharapkan ada solusi yang terbaik.
Hadir dalam verifikasi pengaduan dan juga sebagai Saksi, Ketua RT 03/RW 06 Bumi Marina, Obed Krimadi, diakunya bahwa persoalan air bersih pada kompleks Bumi Marina menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah karena sebagian besar warganya menggunakan air sumur atau sumur Bor.
Dirinya berharap agar persoalan dugaan pencemaran air sumur akibat aktivitas usaha Cahaya Laundry 2 dapat dituntaskan lebih cepat karena sangat dibutuhkan air bersih.
“Slumur warga yang ada maupun sumur Bor semuanya mencapai belasan meter, sehingga dengan adanya usaha Laundry yang tidak mengelola limbahnya secara baik sesuai aturan yang dianjurkan, akan terjadi pencemaran sumur dan sangat fatal bagi kesehatan karena rembesan. Untuk itu saya sangat berharap pemerintah melihat persoalan lingkungan hidup secara bertanggungjawab, khususnya pada Bumi Marina dengan pemasangan air bersih yang menggunakan pipanisasi sehingga dengan kejadian saat ini tidak meresahkan warga pengguna sumur saat ini” harap Krimadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes ada’ Lebang, menjelaskan bahwa kejadian serupa merupakan kejadian kedua kali yang ditangani sejak bergabung di DLHP Kabupaten Manokwari 2 (dua ) tahun lalu.
Selain itu pembinaan telah dilakukan bersama Asosiasi Laundry Manokwari, namun belum disikapi secara baik, dan tidak menutup kemungkinan sebagian besar usaha Laundry di Manokwari berhadapan dengan proses hukum nantinya setelah dilakukan pemantauan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Proses hukum, ganti rugi, hingga pemulihan lingkungan serta penutupan tempat usaha merupakan tindaklanjut dari proses verifikasi pengaduan yang sedang dilakukan berupa adanya sanksi administrasi.
Sehingga hasil yang akan diperoleh nantinya berdasarkan Uji Laboratorium PPLH Unipa akan menjadi dasar apakah usaha Cahaya Laundry 2 mencemari dan berdampak negative (berbahaya) bagi lingkungan hidup maupun makluk hidup, apalagi tanpa memiliki ijin lingkungkan sangat memungkin sekali dapat ditutup setelah dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dan keputusan akhir nantinya.
“Semakin banyaknya usaha Laundry di Manokwari saat ini sangat memungkinkan 5 sampai 10 tahun kedepan semua sumur warga dan sumur Bor yang berada berdekatkan memiliki peluang tercemar limbah deterjen dan pewangi dengan kandungan utamanya adalah surfaktan dan fosfat dalam builder yang menurunkan kualitas air tanah. Diharapkan Beberapa metode dapat dilakukan untuk menurunkan kadar surfaktan dan fosfat adalah biodegradasi, elektrokoagulasi, membran dan biofilter ( IPAL/Septictank)” jelas Lebang
Selain itu, Deterjen yang mengandung enzim kationik yang berguna untuk membasmi noda pada pakaian, merupakan zat beracun yang jika tak sengaja tertelan dapat menyebabkan seseorang merasa mual, muntah, syok, kejang-kejang, bahkan koma.
Ada juga deterjen yang mengandung enzim “non-ionik” yang lebih sedikit jumlah racunnya, daripada deterjen kationik. Namun demikian, zat “non-ionik” dapat membuat kulit iritasi dan membuat mata cenderung lebih sensitif atau terasa perih. Pewangi yang biasa terkandung dalam deterjen pun, ternyata dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan, seperti : iritasi pada kulit dan saluran pernapasan, sakit kepala, bersin, mata berair, alergi, serta asma.
Lanjut Lebang, diharapkan semua pelaku usaha secara khusus usaha Laundry dan semua pelaku usaha/perusahaan pada umumnya yang kegiatan usahanya menimbulkan dampak negative pada lingkungan hidup (pada media tanah, air dan udara) segera berbenah diri dan bertanggungjawab bersama terhadap lingkungan hidup dengan mengelolah limbah yang dihasilkan secara baik dan benar sesuai aturan yang berlaku untuk kenyamanan dan keamanan bersama, khususnya untuk Manokwari, dalam melakukan pengendalian pencemaran (pencegahan, penanggulangan, pemulihan) dan kerusakan lingkungan hidup.
Selain verifikasi pengaduan atas usaha Cahaya Laundry 2, dilakukan Pula verifikasi pengaduan dugaan pencemaran Udara (kebauan) akibat usaha ternak Babi di Kompleks Maskeri Kelurahan Padarni dan dugaan pencemaran udara akibat pembakaran sampah plastik dan ban bekas, dan lain sebagainya hasil aktivitas bengkel Makmur Motor.(Red/JL)