TORAJA UTARA, kabartimur.com – Aksi berbahaya kembali terjadi di jalan raya Kota Rantepao. Tiga remaja putri kedapatan berboncengan menggunakan satu sepeda motor di ruas Jalan Ahmad Yani, tepat di depan RS Elim, Minggu (3/5/2026) siang.
Selain melanggar aturan karena membawa penumpang melebihi kapasitas, ketiganya juga tidak menggunakan helm. Bahkan, sepeda motor yang digunakan terlihat belum dilengkapi pelat nomor kendaraan.
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena pelanggaran serupa disebut masih kerap terjadi di wilayah Rantepao dan menunjukkan rendahnya kesadaran berlalu lintas.
Pengamatannya, praktik bonceng tiga hingga pengendara tanpa kelengkapan keselamatan masih sering dijumpai, meski pihak kepolisian telah rutin melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, Bripda Alamsyah Rahman, menegaskan bahwa perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius dan berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua, agar tidak berboncengan lebih dari satu orang. Hal ini sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pos Lantas Bundaran Kandeang Dulang, Rantepao.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan helm serta kelengkapan kendaraan sebagai standar keselamatan yang wajib dipatuhi setiap pengendara.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pelanggaran bonceng tiga melanggar Pasal 106 ayat (9) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang, yakni pengemudi dan satu penumpang.
“Untuk pelanggaran ini, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 292, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mengawasi anak-anaknya, terutama yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), agar tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Satlantas Polres Toraja Utara memastikan akan terus meningkatkan upaya edukasi dan penindakan guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. (Red/*)
Penulis: Matius.






