Toraja Utara, Kabartimur.com- Bawaslu Toraja Utara mengingatkan KPU agar pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan Pantarlih sudah benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin (1/7/2024).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Tiraja Utara, Brikken Linde Bonting melalui sambungan Whatsappnya saat dikonfirmasi hari ini terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih.
“Pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pilkada serektak tahun 2024, telah dilakukan KPU Toraja Utara melalui petugas pemutakhiran data pemilih sejak tanggal 24 Juni 2024. Untuk itu Bawaslu Toraja Utara memgingatkan KPU Toraja Utara agar pemutakhiran data pemilih tersebut betul dilakukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur,” jelas Brikken Linde Bonting.
Lanjut Brikken, petugas Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih.
Selaku ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken juga menekankan jika pemutakhiran data pemilih tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2024.
“Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih,” urai Brikken.
Selain itu kata Brikken Linde Bonting, Bawaslu Toraja Utara telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk melakukan pengawasan melekat memastikan Coklit dilakukan secara profesional.
Penulis: Sutanto