ASN dan karyawan Berpenghasilan tetap Tidak Dianjurkan Ikut Kebijakan Restrukturisasi Kredit

MANOKWARI- Menyikapi upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang memberikan tekanan di berbagai sektor baik formal maupun informal, OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/POJK.03/2020 mengeluarkan Kebijakan Countercyclical yang berfungsi sebagai Stimulus Perekonomian Nasional.

POJK itu berlaku bagi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun syariah.

Berdasarkan peraturan itu, Bank diberikan kesempatan untuk menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro kecil dan menengah.

Deputi Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Steven Parinussa menyebutkna, Penerapan kebijakan tersebut oleh Bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satu kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi sesuai POJK tersebut adalah kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Dengan kata lain, kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh Bank tidak diberikan untuk seluruh debitur namun hanya kepada debitur yang terdampak seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan

Baca Juga :   Kualitas Udara di Manokwari Masih Kategori Baik

Dikatakan Steven, dalam melaksanakan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, Bank juga diminta untuk memahami dengan baik kondisi nasabah dan wajib untuk melakukan identifikasi, sehingga nasabah yang memiliki pendapatan tetap dan kemampuan membayarnya tidak mengalami penurunan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan sesuai perjanjian akad awal.

Senada dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, tidak semua debitur mengalami kesulitan pemasukan atau pendapatan di tengah pandemi COVID-19, misalnya ASN.

“Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit, akan mempersempit ruang sektor keuangan. Hal tersebut juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak. Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit,” harap Wimboh Santoso.

Perlu dipahami bahwa kebijakan restrukturisasi atau pembiayaan oleh Bank tidak diberikan kepada semua debitur agar tidak memberikan tekanan kepada kondisi likuiditas Bank. Kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan diprioritaskan antara lain bagi pekerja di sektor informal seperti, pelaku usaha mikro dan kecil, buruh, petani, nelayan, pekerja yang pendapatannya bersifat harian dan tidak memiliki pendapatan tetap atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat COVID-19. (AG)

Pos terkait