Asisten III Pemkab Manokwari Ingatkan OPD Batas Akhir Penyusunan RKA 2020

MANOKWARI- Asisten III Pemerintah Kabupaten Manokwari, Mersyanah Djalimun mengingatkan batas waktu penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 hingga 20 November mendatang. Untuk itu, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyiapkan dan  menyelesaikan penyusunan RKA.

“Batas akhir sampai tanggal 20 November. OPD yang belum menyelesaikan, agar segera diselesaikan,” kata Mersyanah, dalam arahannya pada Apel Gabungan Pagi di Kantor Bupati Sogun, Senin (18/11/2019).

RKA sendiri merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD. Ia mengatakan penyusunan RKA sangat penting karena akan menjadi pondasi dalam menjalankan program kerja kedepannya.

Ia berharap agar dalam penyusunan RKA harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, RKA juga disusun dengan memegang prinsip efisiensi dan harus mematuhi rambu-rambu penyusunan anggaran sehingga dapat digunakan untuk mencapai tujuan strategis pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :   Tahun Ini Pemda Manokwari Tarik Pajak Rumah Kos

Sementara, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan meminta pimpinan OPD segera menyelesaikan RKA. Pasalnya, materi RKA APBD 2020 akan diserahkan ke DPRD Manokwari untuk dibahas.

“Saya minta kepada pimpinan OPD untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran yang sudah dibagikan oleh tim TAPD,” kata Demas.(*)

Pos terkait