Anak Adat Suku MOI Tegaskan Jangan Ada  Perusahaan Lahan Sawit Masuk di Kabupaten Sorong 

MANOKWARI – Berawal dari langkah yang diambil oleh Bupati Kabupaten Sorong, Johny Kamuru untuk mencabut izin Kelapa Sawit PT. Mega Mustika Plantation di Tanah Adat Suku MOI (Kabupaten Sorong), dinilai sangat tepat dan baik.

Kepada media ini selasa (12/9) Ketua DPC GMNI Manokwari, Silas Kalasuat yang juga  Anak Adat Suku MOI yang sedang menempuh pendidikan di Manokwari  menilai bahwa  langkah yang diambil oleh  bupati Sorong patut diapresiasi.

“Terkait dengan langkah Bupati Kabupaten Sorong beberapa waktu lalu, untuk mencabut izin perkebunan kelapa sawit di Tanah MOI, menurut kami sangat tepat”ujarnya.

Menurutnya dengan dicabutnya izin PT. Mega Mustika Plantation yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, menjadi contoh bagi perusahaan lain agar kedepannya jangan lagi ada hal hal serupa masuk di tanah MOI.

Baca Juga :   Kisah Guru Honor SLB Rela Menanggung Beban Siswa di Penampungan Ditengah Upah Honor Yang Belum Pasti

“Kami menginginkan lewat pembatalan izin perusahaan, Bupati  juga harus berani untuk menghentikan pihak-pihak lain yang ingin membuka lahan sawit di Kabupaten Sorong,” tegasnya.

“Kalau bupati berani mengizinkan pihak lain masuk dan membuka kelapa sawit di kabupaten Sorong, maka kami akan tetap kawal dan proses. Kita sudah tegaskan bahwa tidak ada lagi perusahaan yang masuk di tanah adat kami,” ujar Silas.Silas menekankan bahwa  jika perusahaan beroperasi di tanah MOI, maka pihaknya akan menuntut Bupati kabupaten Sorong dan akan terus mengawal dan selalu berkoordinasi dengan  masyrakat termasuk pemuda untuk terus memantau kondisi tanah adatnya agar tidak dialih fungsikan menjadi kebun sawit.(SR)

Pos terkait