WAISAI – Menindak lanjuti edaran Pemerintah pusat terkait tunjangan hari raya (THR), Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat menyiapkan alokasi anggaran dana THR, kurang lebih Rp. 11.000.000.000,-.
THR tahun ini tak hanya diterima oleh ASN namun juga akan diterima pegawai honorer dilingkungan Pemda Raja Ampat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan aset daerah (BPKD), Pemda Raja Ampat, Orideko Burdam, M.Ec.Dev mengatakan alokasi dana sebesar Rp. 11.000.000.000,- sudah terhitung secara keseluruhan bagi para penerima THR baik ASN maupun Honorer. Ia juga menyampaikan bahwa THR tahun ini, hampir seperti gaji sebulan.
“Jadi alokasi dana THR bagi ASN dan pegawai honorer sebesar Rp. 11.000.000.000,-. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan hari ini, karena ini adalah instruksi dari pusat. Sehingga hari Jumat (7/8/2018) bisa dicairkan dan di berikan kepada para penerima THR. Agar mereka bisa berlebaran bersama keluarga dengan baik. Untuk THR kali ini, para ASN akan menerimanya seperti gaji sebulan. Yang diluar hanya tunjangan Papua, Tunjangan beras, dan tunjangan anak”, Ujar Orideko Burdam kepada kabartimur.com, Kamis (7/6/2018) di ruang kerjanya.
Sementara untuk rincian alokasi anggaran untuk THR tersebut menurut Orideko alokasi anggaran THR tahun ini, untuk ASN sekitar 8 miliar lebih dan pegawai honorer sebanyak 2 miliar lebih. Dimana dari rincian pegawai di lingkungan Pemda Raja Ampat terdiri dari 2.714 ASN dan 2.500 pegawai honorer. Dan dipastikan pada hari Jumat (7/6/2018) seluruhnya sudah dapat menerima THR tersebut.
” untuk alokasi anggaran THR sendiri telah dialokasikan sebanyak 8 miliar lebih dan untuk pegawai honorer sebanyak 2 miliar lebih. Jadi dipastikan semua sudah harus dibagikan bagikan kepada ASN dan pegawai honorer. Jumlah pegawai, kalau ASN yang ada di Pemda Raja Ampat, sekitar 2.714 kalau tidak salah sedangkan untuk Staf Honorer sekitar 2.500 pegawai.” Ungkap Oridek merincikan.
Mengenai langkah Pemda Raja Ampat memberikan THR juga kepada pegawai honorer sedangkan di daerah lainnya pegawai honorer tidak mendapatkan THR, menurut Orideko hal ini melihat dari kondisi keuangan Pemda Raja Ampat.
” Staf pegawai honorer di lingkungan Pemda pun juga mendapatkan hak mereka untuk THR, Pihak Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pegawai honorer dengan alasan dikarenakan melihat kemampuan keuangan pemerintah daerah. Pegawai honorer juga kami berikan THR karena melihat kemampuan keuangan kita,” katanya.
Menurutnya, pembagian THR sesuai dengan PP 18 Tahun 2018 tentang THR, PP 19 2018 tentang Gaji 13 dan Surat Edaran Kemendagri Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 menjadi payung hukum dalam pencairan THR dan gaji 13.
“Sejauh ini peluang korupsi tidak ada, karena jelas payung hukumnya. PP 18 Tahun 2018 tentang THR, PP 19 2018 tentang Gaji 13 dan Surat Edaran Kemendagri. Semua uang itu ditransfer langsung ke rekening PNS, jika memang menjadi aduan tentu itu di pusat,” jelasnya.
Sementara itu untuk pembayaran gaji ke13, menurut Orideko, akan di proses pada awal bulan juni. Karena bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga mereka bisa menggunakannya untuk keperluan sekolah anak-anak.
“Sesuai jadwal, gaji 13 akan kami proses di awal bulan juni. Sehingga bisa di manfaatkan untuk keperluan sekolah anak-anak. Karena bertepatan dengan tahun ajaran baru”, tutupnya.