Akankah aparat hukum berani bongkar indikasi korupsi Proyek Alur Sungai Nipa-nipa tello TA. 2015?

Makassar– Proyek Alur Sungai Nipa-nipa, Kajenjeng, Tello di Kecamatan Manggala yang menelan anggaran Rp16 Miliar Tahun Anggara (TA) 2015 lalu, menuai kejanggalan yang berujung pada dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hal inipun tengah menjadi ciibiran para penggat anti korupsi.

Tentunya proyek yang dinilai rampung oleh pihak Satuan kerja (Satker) SNVT Pompengan Jeneberang yang berkantor di Baddoka, Makassar, perlu pula dipertanyakan. Persoalannya, sebagai penanggungjawab proyek Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek ini Ir, Taufan, tak pernah ataupun tidak menemukan kejanggalan dan permainan licik pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Karena itu, Lembaga pengkajian Isu dan Strategis (LAPIS) Sulsel dan kelompok-kelompok aktivis pengiat anti korupsi, meminta agar pihak aparat hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang katanya gencar melakukan pemberantasan korupsi untuk segera menggunakan nurani penegak hukumnya, guna menjalankan tegas sebagai penegak hukum membongkar dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :   Bank Sampah Akan di Akta Notatiskan

“Kendati disorot tajam, aparat hukum hingga saat ini hanya diam dan seakan terbelenggu dengan dugaan korupsi proyek yang menelan miliaran rupian tersebut. Kami kasihan terhadap kondisi sekitar area proyek yang kini sekan tak berfungi, akibat dugaan korupsi dari spesifikasi atau kualitas pekerjaan blur Sungai Nipa-nipa tersebut,” papar ketua umum LAPIS Sulsel, Muhammad Elis (Sabtu (19/3).

LAPIS sulselpun menggambarkan adanya dugaaan kerugian negara pada proyek yang dikerjakan oleh PT. Ilham Kontruksi. salahsatu dugaan korupsi yang paling besar merugikan negara nampak pada pembuatan bibir (tanggul) sungai yang seharusnya menggunakan tanah merah, ditengarai hanyalah rekayasa. Artimya, pihak rekanan hanya menggunakan sedimen sungai (lumpur kerukan) yang dikeraskan lalu dilapisi tanah merah. Sehingga kesannya, bibir sungai sudah sesuai dengan spesifikasi. Pada hal aturannya sedimen (lumpur) sungai harus dibuang.

Baca Juga :   BEM Unipa Desak Polda Segera Proses Dugaan Korupsi Dinas Perumahan PB dan Pembangunan Rektor Unipa

Sementara itu, Komisi Nasional Pengawasan Aparataur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI), saat dimintai komentar di Jakarta mengharapkan, agar temuan dugaan korupsi terebut secepatnya ditindak lanjuti aparat penegak hukum. Apalagi, menurut Sekertaris Kmnas Waspan RI, dampak proyek yang diduga hanya mengeksploitasi Kota Makassar.

“Kami sudah menerima informasi terkait dampak proyek tersebut yang dianggap tak berfungsi. Jika hujan deras kawasan sekitar proyek mengalami banjir dan mengancam warga yang bermukim di dekat area proyek alur sungai tersebut. kasihan Makassar dieksploitasi oknum-oknum tertentu yang hanya ingin memperkaya diri dengan anggaran yang dikucurkan pemerintah,” jelas sekertaris Komnas Waspan RI.

Nasution juga menekankan pada lembaga penegak hukum yang ada di Sulsel, untuk menggunakan nurani penegakan hukum demi menyelamatkan negara dari segala bentuk korupsi. “Jika hal itu tidak dilanjuti penegak hukum, maka akan terkesan dialakukannya pembiaran,” pungkas sekertaris Komnas Waspan RI. (bersambung)

Baca Juga :   Bro Rivai Nilai Tenggelamnya KM Lestari Menjadi Preseden Buruk Pelayaran Indonesia

laporan: Tim

Pos terkait