Dua Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Selasa 19 September 2017 pukul 03.05 wita di Perkampungan Sapiria Timsus dipimpin Panit II Reskrim Ipda Muhiddin telah mengamankan 2 orang lelaki menyimpan di tangan 2 Sachet kecil berisi serbuk kristal diduga kuat Narkoba jenis Sabu. Mereka adalah
Abd. Munir kan alias Ucil (21) warga
Lekoala, Kab. Maros dan Muh. Dani Prayudi (17) warga Panampu, Berroanging

Tersangka dan barang bukti

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang Bukti : 2 Sachet Serbuk kristal. 1 Unit Motor Honda Beat merah putih DD 4487 QL yang digunakan.

Baca Juga :   Athirah Gelar Forum Makassar Student Creative Networks

Pos terkait