5 Kasus Kriminal Tertinggi di Wondama Sepanjang 2022, Penganiayaan dan Pencurian Terbanyak

WASIOR – Tahun 2022 akan segera berlalu. Polres Teluk Wondama mencatat 5 jenis tindak pidana dengan jumlah kasus terbanyak terjadi sepanjang 365 hari di tahun 2022.

Yakni pertama, tindak pidana penganiayaan. Tercatat sebanyak 24 kasus penganiayan terjadi sepanjang 2022 dengan 16 kasus diantaranya berhasil diselesaikan.

Kedua, pencurian dengan pemberatan sebanyak 13 kasus. Tiga kasus berhasil diselesaikan.
Ketiga, pencurian biasa sebanyak 9 kasus dengan 1 kasus sudah dituntaskan hingga tahap penuntutan di Kejaksaaan.

Keempat, perlindungan anak sebanyak 9 kasus di mana 3 kasus sudah dinyatakan selesai melalui proses restorative justice (RJ).

Dan kelima, tindak pidana penipuan sebanyak 8 kasus dengan 2 kasus sudah terselesaikan melalui mekanisme RJ.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru dalam press release akhir tahun 2022 di Mapolres Teluk Wondama di Isui, Jumat (30/12).

Baca Juga :   Polisi Gerebek ‘Pabrik’ Miras Lokal di Kampung Buton

Kapolres menjelaskan, secara keseluruhan kasus kriminalitas yang terjadi di tahun 2022 meningkat dibanding tahun 2021.

Hal itu antara lain dipicu semakin meningkatnya aktivitas masyarakat termasuk di sektor perekonomian seiring dengan makin melandainya kasus Covid-19.

“Bila kita lihat, kita analisa ini terjadi antara lain karena Covid sudah mereda sehingga tingkat aktivitas masyarakat mulai meningkat kembali.

Perekonomian mulai naik kembali sehingga dengan adanya itu pasti terjadi peningkatan angka kriminalitas. Terjadi penganiayaan juga penipuan karena sudah bergulir kembali terkait dengan perekonomian, “terang Kapolres.

Sementara itu dari keseluruhan tindak pidana yang terjadi sepanjang 2022 di Teluk Wondama, terdapat 2 kasus kriminal yang menonjol yakni narkoba dan korupsi.

Untuk kasus narkoba, Polres Teluk Wondama berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 17,03 gram.

Baca Juga :   Polres Haltim Gelar Olaraga Bersama Antara Prajurit TNI Dan Polri di Wilayah Haltim

“Dengan jumlah tersangka 6 orang di mana 3 kasus sudah P-21 dan 1 kasus masih dalam proses, “papar Ndaru, sapaan karib Kapolres Teluk Wondama.

Selanjutnya untuk kasus korupsi, ada 2 kasus yang ditangani Polres Teluk Wondama. Yakni kasus pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga yang merupakan lanjutan dari tahun 2021.

Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp645.918.545 dan uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp46 juta. Kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan sudah memasuki tahap persidangan.

Satu kasus korupsi lainnya adalah penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos Wasior yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT.Pos Indonesia.

“Di tahun 2022 ini ada satu laporan polisi terkait dengan penyalahgunaan anggaran di Kantor Pos oleh karyawannya namun ini masih berjalan menunggu tim auditor dari BPKP untuk melakukan audit. Jadi sementara masih berjalan, “tutup Ndaru. (Nday)

Pos terkait