PEGAF- Legislator DPRD Pegunungan Arfak (Pegaf) dari PDIP, Yustus Dowansiba meminta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk tidak mencampuri masalah internal partainya terkait polemik Ketua DPRD setempat. Menurutnya, jabatan Ketua DPRD sudah diatur dalam undang-undang.
“Jabatan Ketua DPRD bukan ranahnya LMA tetapi itu diatur partai sesuai UUD Nomor 23 tentang Pemerintahan dan UU Nomor 17 tentang MD3 tahun 2014 bahwa Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama,” kata Yustus Dowansiba, Rabu (6/11/2019).
Ia meminta semua pihak harus menerima keputusan yang telah ditetapkan partai. Jangan bandingkan Kabupaten Pegaf dengan kabupaten lain, dimana menurut Yustus, suara terbanyak calon tidak masuk syarat untuk jadi Ketua DPRD.
“LMA tidak bisa intervensi partai karena partai punya aturan sendiri. LMA dan masyarakat punya hak saat sebelum coblos, kalau ketua DPRD itu ranahnya partai,” jelas Yustus.
Berdasarkan AD/ART partai PDIP, syarat untuk menjadi 01 di DPRD yakni pernah menduduki kursi legislatif, merupakan unsur ketua atau pengurus inti di partai tersebut dan telah menjadi pengurus atau anggota partai PDIP sekurang-kurangnya lima tahun.
“Adapun yang lain, tidak pernah dicalonkan oleh partai lain pada Pemilu 2009 dan 2014 sebagai calon legislatif kemudian pimpinan dewan tingkat kabupaten diprioritaskan untuk pengurus inti ialah ketua, sekretaris dan bendahara,” terangnya.(AD)