BINTUNI,KABARTIMUR.COM — Kuasa hukum Rival, Yohannes Akwan, membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pelaku utama dalam perkelahian dengan MSS dan DJ. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara utuh dan objektif agar pihak yang menjadi korban tidak justru diposisikan sebagai pelaku.
Yohannes menegaskan, Rival mendatangi MSS bukan untuk mencari keributan, melainkan meminta klarifikasi setelah ibu dan adik kliennya terkena serpihan seng berkarat ketika melintas di depan rumah kos MSS.
“Rival datang untuk bertanya, bukan mencari perkelahian. Berdasarkan keterangan saksi fakta, justru MSS yang lebih dahulu menyerang Rival,” kata Yohannes.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pihaknya, MSS kemudian melepaskan palu dan meminta DJ menahan Rival. DJ diduga memeluk Rival dari belakang hingga kedua tangannya terkunci.
Dalam kondisi tersebut, Rival disebut melakukan perlawanan dengan menendang MSS. Tendangan pertama mengenai dada MSS, sedangkan tendangan kedua tidak mengenai sasaran. Yohannes juga menyebut MSS diduga telah melayangkan dua pukulan kepada Rival sebelum perlawanan itu terjadi.
Menurut Yohannes, rangkaian kejadian tersebut tidak boleh dinilai hanya dari tindakan Rival saat menendang. Konteks awal pertikaian, dugaan serangan lebih dahulu, serta kondisi ketika Rival melakukan perlawanan harus menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ia merujuk Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur alasan pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
“Jangan potong peristiwa hanya pada tendangan Rival. Lihat siapa yang memulai serangan, siapa yang menahan, dan dalam kondisi apa Rival melakukan perlawanan. Jangan sampai korban justru dibalik menjadi pelaku,” tegasnya.
Yohannes mengaku pihaknya memiliki saksi kunci yang melihat langsung kejadian tersebut. Keterangan saksi itu, menurut dia, penting untuk membantu penyidik merekonstruksi peristiwa secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan peran MSS dan DJ dalam pertikaian tersebut.
Ia menegaskan, dugaan keterlibatan masing-masing pihak harus diuji melalui alat bukti dan keterangan saksi, bukan berdasarkan satu bagian kejadian yang berdiri sendiri.
Di sisi lain, Yohannes mengapresiasi jajaran Polres Teluk Bintuni yang telah melaksanakan gelar perkara. Ia berharap proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, transparan, dan tidak mengabaikan keterangan yang meringankan maupun memberatkan para pihak.
“Kami mengapresiasi penyidik pada jajaran Polres Teluk Bintuni yang telah melakukan gelar perkara. Kami hanya meminta seluruh fakta dan keterangan saksi diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Bagi pihak Rival, kata Yohannes, inti persoalannya bukan sekadar menentukan siapa yang melakukan tindakan fisik, melainkan memastikan bagaimana peristiwa itu bermula, bagaimana pertikaian berlangsung, dan apakah tindakan Rival memenuhi unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam hukum.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan para saksi, sehingga penanganan perkara tidak bertumpu pada satu sisi peristiwa semata. (Red/*)






