HALTIM, Kabartimur.com – Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Beringin Lamo, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menuai sorotan warga.
Polemik muncul setelah adanya dugaan ketidaktransparanan panitia dalam pengelolaan dokumen persyaratan calon, terutama terkait perubahan dokumen ijazah salah satu kandidat setelah penetapan calon.
Seorang warga Beringin Lamo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, persoalan tersebut mencuat setelah hasil pemungutan suara menunjukkan perolehan yang sama antara dua kandidat, yakni Evin Borot dan Rita Purnamasari, yang masing-masing memperoleh tiga suara.
“Setelah hasilnya imbang, kualifikasi pendidikan menjadi salah satu dasar penentuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” ujar warga tersebut melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, masyarakat kemudian mempertanyakan keabsahan dokumen persyaratan salah satu calon. Berdasarkan informasi yang diterima warga, penetapan calon anggota BPD Desa Beringin Lamo telah dilakukan panitia pada 15 Agustus 2026.
Namun, diduga terjadi perubahan dokumen ijazah Rita Purnamasari pada 19 Agustus 2026, atau empat hari setelah penetapan calon.
Pada saat proses pendaftaran dan penetapan awal, Rita disebut menggunakan ijazah SMP sebagai dokumen kualifikasi pendidikan. Belakangan, dokumen tersebut diduga diganti dengan ijazah Paket C.
Warga menilai, apabila perubahan dokumen benar dilakukan setelah penetapan calon, hal tersebut perlu diperiksa karena berpotensi memengaruhi proses penentuan hasil pemilihan.
Karena itu, warga mendesak Panitia Pemilihan BPD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen persyaratan calon.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan dan memastikan seluruh calon diperlakukan secara adil,” katanya.
Warga juga berharap DPMD Haltim memastikan proses pemilihan BPD Desa Beringin Lamo berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan kandidat maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari panitia pemilihan maupun DPMD Kabupaten Halmahera Timur terkait dugaan perubahan dokumen tersebut. (Red/RSLN)






