Wakil Bupati Haltim Lantik Pejabat Eselon III Dan IV

HALTIM,Kabartimur.Com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut), Anjas Taher, melantik 33 pejabat eselon III dan IV di ruang aula kantor Bupati Haltim, Kamis (23/12/2021).

Pada saat sesi pengambilan sumpah janji pejabat struktural eselon III dan IV tersebut hanya terdapat 15 orang pejabat yang mengambil sumpah janji jabatan, sementara 18 orang pejabat tidak mengikuti pelantikan dengan alasan tugas diluar daerah.

Wakil Bupati Haltim Anjas Taher dalam sambutannya, mengatakan pelantikan dan mutasi pejabat adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

“Pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,”ujarnya.

Baca Juga :   Mambor Minta Dinas Pendidikan Topang Sekolah Hadapi Asesmen Nasional Berbasis Komputer

Lanjut Anjas katakan, Pengembangan karir pegawai tidak semata-mata untuk kepentingan yang bersangkutan melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembinaan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.

“Mutasi jabatan harus di maknai sebagai suatu penugasan dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah,” harapnya

Pihaknya menekankan, bahwa Pejabat struktural dituntut untuk harus menguasai mejerial (administrasi dan manajemen) serta kemampuan teknis operasional yang didukung dengan sistem tata cara dan prosedur kerja yang secara normatif tertuang dalam perundang-undangan.

Harapan, menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab, selalu meningkatkan kinerja pribadi, unit kerja maupun keseluruhan organisasi termasuk didalamnya menjalankan tugas dan mendorong suatu cara kerja baru yang inovatif, menjaga netralitas PNS sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Red/Ruslan)

Baca Juga :   Hasil Vermin Pasca Pengajuan Dokumen Perubahan Rancangan DCS, KPU Papua Barat Nyatakan 15 Bacalon Dari 3 Parpol Masih TMS

Pos terkait